Berita Madura

2 Napi Mengaku Disiksa Hingga Baju Dilucuti Polisi Demi Akui Kasus Penembakan di Sumenep, Faktanya?

Emmat berawal penangkapan oleh polisi di wilayah Kecamatan Kalianget Sumenep dengan kasus sepeda motor. Namun, disuruh mengaku kasus pembunuhan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
net
Ilustrasi penganiayaan 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Nasib tragis dialami Neto (45) dan Muhammat alias Emmat (37) laki - laki yang sama - sama warga Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madura.

Kedua Napi Rutan Kelas IIB Sumenep ini harus mendekam dalam penjara selama 15  tahun karena divonis membunuh korban atas nama Ibnu Hajar, warga Dusun Banban Desa Cabbiye Kecamatan Talango Sumenep pada 20 April 2018 lalu.

Kedua terpidana ini saat ditemui TribunMadura.com di Rutan Kelas IIB Sumenep bercerita dan mengaku tidak pernah melakukan kejahatan pembuuhan atau penembakan tersebut.

Bahkan tidak disangka, keduanya juga mengaku mengalami penyiksaan dari penyidik Polres Sumenep selama proses pemeriksaan.

Nito dan Emmat meskipun satu kecamatan talango tapi beda desa, Nito warga Desa Cabbiya dan Emmat sendiri warga Desa Essang.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Villa Kota Batu Jalani Tahap II di Kejari Batu, Tak Lama Lagi Disidang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Saya tidak tahu apa - apa, dan saya ditangkap waktu malam hajatan saudara. Saya tanya pada polisi saya salah apa pak, saya ada hajatan dan tuan rumah saudara saya pak. Ayok (menirukan kata polisi/jawab polisi) tidak usah tanya disini, nanti tahu sendiri disana. Kemudian saya dipukul (bagian leher belakang) dan dibawa ke Polres Sumenep," tutur Nito.

Tidak cukup disitu, sesampainya di Polres Sumenep dicecar dengan pertanyaan nama orang yang tidak dikenalnya dan diancam akan disiksa untuk mengakuinya.

"Semua pakaian saya dilepas tinggal celana dalam saya, itu di lapangan tembak Polres Sumenep. Tangan saya diikat, mata ditutup lakban, disiram pakai air hingga saya tidak bisa bernfas dan bahkan setelah itu saya tidak bisa makan karena sakit. Banyak polisinya saat itu, saya pingsan berapa kali," tuturnya.

"Saya disuruh ngaku (sama polisi) untuk ngundang namanya Kis itu, katanya polisi yang namanya Kis itu sudah ada di dalam. Pak (tutu Nito) kalau emang yang namanya Kis itu ada di dalam, dan jika memang saya kenal bunuh saja saya pak. Terus saya disiksa berapa kali suru ngaku yang namanya Kis, tahu tahunya saya sudah masuk ke dalam yang namanya Kis itu tidak ada di dalam (penjara polres) dan tidak ditangkap sampai sekarang," katanya.

"Saya disiksa diminta dan suru menyebut yang namanya Kis, katanya diundang saya. Dan sampai sekarang saya tidak mengaku, karena saya bukan pelaku, saya dituduh pinjam uang sama si Muhammat (Emmat). Saya tidak tahu pelakunya siapa, itu kan rekayasa semua, itu karangan polisi semua, saya dibilang pinjam uang sama Emmat, dia (Emmat) mengaku karena takut (takut disiksa polisi)," terangnya.

Terpisah, terpidana Muhammat (Emmat) mengaku hal yang sama mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari oknum penyidik Polres Sumenep.

Emmat berawal penangkapan oleh polisi di wilayah Kecamatan Kalianget Sumenep dengan kasus sepeda motor. Namun, saat itu disuruh mengaku kasus pembunuhan.

"Saya dipukul, ditampar menggunakan sandal hingga kuping saya tidak mendengar, saya harus mengakui yang saya tidak ketahui soal pembunuhan. Sehatu saya ditangkap karena sepeda," tutur Emmat.

Bahkan ketika ditanya terkait Nito yang meminjam uang padanya adalah rekayasa dari oknum penyidik Polres Sumenep saat itu.

"Itu tidak benar, rekayasa bohong. Saya tidak tahu apa-apa tentang ini," tutur Emmat saat ditemui di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Penyiksaan yang dirasakan Emmat saat itu mengaku berselang setiap satu jam, dari pukul 10 - 11 dan dari pukul 12 - 1.

"Saya diikat, ditonjok, ditampar (diminta untuk mengakui kasus penembakan di Talango 2018)," tuturnya.

Kuasa Hukum Terpidana Nito (Nito dan Emmat) Syaiful Yadi mengatakan bahwa dengan adanya bukti baru (Nouvum) atas perkara tersebut mengajukan PK ke  PN Sumenep.

"Harapan kami kepada penegak hukum, bahwa berdua ini (Nito dan Emmat) adalah kriminalisasi terhadap klien kami ini," kata Syaiful Yadi.

Dari fakta saksi dan nouvum lanjutnya, keduanya tidak melakukan kasus pembunuhan atau penembakan yang terjadi pada 2018 di Talango tersebut.

"Kami berharap nanti ini bebas dan pemulihan nama baik, dan kami mengawal ini," tegasnya.

Terpisah, Dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas tidak bisa memberikan keterangan karena sudah bukan kewenangannya.

Melainkan katanya, sudah menjadi kewenangan PN dan Kejari Sumenep, mengingat kasus kedua pelaku tersebut sudah dilimpahkan dan kejadiannya pada 2019 lalu.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) atau Humas PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni membenarkan bahwa PK diajukan oleh Kuasa Hukum Terpidana Nito ke PN Sumenep.

"PN hanya menerima PK ini dan setelah itu karena yang dimohonkan nouvum, jadi menumpah yang menemukan nouvum itu," kata Mohammad Arif Fatoni.

Selanjutnya, apakah nouvum tersebut diterima atau tidak oleh Majelis Peninjauan Kembali, pihak PN hanya menerima saja untuk disumpah atas nouvum tersebut.

"Yang memeriksa nanti Majelis Peninjauan Kembali, jadi Mahkamah Agung (MA)," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved