Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo Divonis Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Meminta Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini divonis mati
TRIBUNMADURA.COM - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri kini divonis hukuman mati oleh hakim.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo divonis oleh hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga menjalani sidang vonis hari ini.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Suami Putri Candrawathi Langsung Tertunduk, Ibunda Brigadir J Menangis
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Dalam persidangan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujarnya, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," kata JPU.
Selain itu, JPU menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
Jelang Lawan Estonia, Pelatih Timnas Italia Gattuso Malah Pusing, Para Pemain Kunci Cedera |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Gelorakan Stop Kekerasan di Kampus, UTM Rumuskan Jadi Mata Kuliah Dasar Umum |
![]() |
---|
Isi BBM, Emak-emak di Bangkalan Salah Injak Pedal, Mazda Seruduk Mobilio, Ending Tragis |
![]() |
---|
Dugaan Pemalsuan Makam Tokoh Agama di Sumenep: Awalnya Bhuju' Lanceng Tiba-tiba Berganti Nama |
![]() |
---|
Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Irak Jadi Penentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.