Berita Nganjuk

Lihat Pintu Konter Ponsel Tak Terkunci, Bikin Niat Jahat Kakek Pengangguran ini Muncul, ini Aksinya

Tersangkapun timbul niat jahat dan terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya masuk ke konter usai melihat pintu terbuka

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Amru Muiz
Tersangka AS diamankan Reskrim Polres Nganjuk, pencuri handphone di konter yang kosong ditinggal ke belakang penjaga dan terekam kamera CCTV. 

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Kedapatan mencuri handphone di konter, AS (68) kakek pengangguran warga Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk diamankan Satreskrim Polres Nganjuk.

Ini setelah aksi dari tersangka tersebut terekam kamera CCTV yang ada di konter HP Rizky Phone di Jalan Raya Patihan Kecamatan Loceret Nganjuk dan sempat viral di masyarakat.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pencurian Hanphone tersebut dilakukan Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dalam waktu tiga jam setelah diterimanya laporan.

"Tim Resmob langsung melakukan pendalaman terhadap rekaman kamera CCTV konter dan melakukan pengejaran hingga penangkapan terhadap tersangka pencurian handphone tersebut," kata I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (13/2/2023).

Dijelaskan I Gusti Agung, aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 18.14 wib.

Dimana tersangka awalnya akan pergi ke Kediri, namun karena Handphone lemot akan diservicekan ke konter HP.

Namun konter HP dalam kondisi kosong dengan pintu dan etalase HP tidak terkunci.

Tersangkapun timbul niat jahat dan terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya masuk ke konter.

Baca juga: Aksi Pencurian Hp Terjadi di Puskesmas Camplong, Gerak-Gerik Pelaku Mencurigakan Terekam CCTV

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Tersangka langsung mengambil salah satu Handphone di etalase konter tersebut dan dimasukkan dalam jaket kemudian meninggalkan konter," ucap I Gusti Agung.
 
Tersangka, menurut I Gusti Agung, melakukan aksinya tersebut dengan motif ekonomi. Dan karena perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

"Kini tersangka diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," tandas I Gusti Agung Ananta.

Sementara tersangka AS mengaku, dirinya melakukan pencurian tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga. Karena sebelumnya dirinya berniat untuk mencari kerja di wilayah kediri, namun teman yang menjadi perantara tidak kunjung bisa dihubungi.

"Akhirnya saya pulang dan mampir ke konter Handphone untuk mengecek HP yang lemot,” kata AS.

Menurut AS, dirinya niat mengambil HP di dalam etalase konter tersebut setelah melihat konter dalam keadaan sepi dan tidak ada seorangpun serta etalase saat itu dalam keadaan terbuka sehingga memudahkan aksinya.

"Kami mengaku bersalah dan mengikuti akibat perbuatan kami," tutur AS. (aru/Achmad Amru Muiz)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved