Kini Terjawab Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam pada Brigadir J
Tak ada pelecehan seksual yang silakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terkait Putri Candrawathi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Brigadir J
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Hakim Wahyu Iman Santosa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Operator Liga: Pertandingan PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya Ditunda! |
![]() |
---|
Beda Dugaan Eks Kepala BIN dan Eks Wapres soal Dalang Demo di DPR: Antara Asing atau Kelakuan Dewan? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 54 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 4: Iklan Efektif |
![]() |
---|
Rachel Vennya Malu Sudah Salah Pilih di Pemilu, Kini Minta Keadilan Bagi Affan yang Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.