Kini Terjawab Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam pada Brigadir J

Tak ada pelecehan seksual yang silakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo.

Editor: Ficca Ayu
Kompas.com - KOMPAS TV
Kolase foto Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Tak ada pelecehan seksual yang silakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo. 

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terkait Putri Candrawathi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved