Hasil Vonis Ferdy Sambo Cs, Richard Eliezer Bharada E Bebas? Keluarga Brigadir J Buka Pintu Maaf
Hakim dijadwalkan akan membacakan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu 15 Februari 2023.
TRIBUNMADURA.COM - Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menerima vonis, kini giliran Richard Eliezer.
Apakah Bharada E atau Richard Eliezer akan bebas?
Hakim dijadwalkan membacakan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu 15 Februari 2023.
Pada Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis hakim dengan Hukuman mati.
Di hari yang sama, istrinya Putri Candrawati juga menerima vonis yakni 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang mendengar keputusan hakim.
Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun, sementara Ricky Rizal 13 tahun.
Baca juga: Penyesalan Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihantui Rasa Bersalah?
Hasil vonis Richard Eliezer atau Bharada E sendiri tentu jadi yang ditunggu karena aksinya membongkar kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dan telah dimulai dari pukul 09.30 WIB.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.
Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.
Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh majelis hakim.
Baca juga: Tipu Sahabat Sendiri dengan Modus Bisnis Konstruksi Kaca di Bandara Papua, Bawa Lari Rp151 Juta
Lebih lanjut, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya hanya mendoakan majelis hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo ini.
Dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, DPRD Jatim Sampaikan Terima Kasih pada Menkopolhukam Mahfud MD
Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.
Martin Simanjuntak menilai, permintaan maaf Richard Eliezer yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu, sehingga vonisnya mungkin saja di bawah 5 tahun.
Jalannya persidangan pembacaan putusan nasib Richard Eliezer atau Bharada E dapat diakses melalui link yang tersedia diakhir artikel.
Baca juga: Merugi Usai Isi Bensin Mobil Toyota Avanza Berakhir Hangus, Komponen Listrik Bermasalah
Hasil Vonis Ferdy Sambo Cs
* Ferdy Sambo: Hukuman mati
* Putri Candrawati: 20 tahun penjara.
* Kuat Maruf: 15 tahun penjara.
* Ricky Rizal: 13 tahun penjara.
Link Siaran Langsung:
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
Baca berita terkait Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Brigadir J
TribunMadura.com
Tribun Madura
Richard Eliezer
Bharada E
madura.tribunnews.com
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 116-118 Kurikulum Merdeka, Conversation Dayu and Riri |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Kurikulum Merdeka Halaman 130, Worksheet 5.2 Match and Speak |
![]() |
---|
Upah Sehari Cuma 120 Ribu, Yayat Tukang Las Menjerit PBB Rp300 Ribu Jadi Rp2 Juta: Makan Saja Susah |
![]() |
---|
Dulu Bayari Lahiran Anak Mpok Alpa, Raffi Ahmad Kini Siap Biayai Pendidikan, Suami: Saya Masih Sehat |
![]() |
---|
Rencana Transfer Bomber Impian AC Milan Kacau Balau, Cedera Rafael Leao Jadi Biang Kerok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.