Berita Surabaya

Pengendara Siap-Siap, Tol Waru-Juanda Bakal Alami Kenaikan Tarif, Bakal Sesuai atau Tidak?

Ruas tol sepanjang 12,8 meter ini tidak lagi bertarif Rp 8.500 untuk Golongan I (mobil pribadi). Namun akan disesuaikan dengan laju inflasi.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Faiq Nuraini
Suasana di Gerbang Tol Waru-Juanda (Wanda), Rabu (15/2/2023). Ruas tol sepanjang 12,8 KM ini akan berlaku penyesuaian tarif. Tarif golongan I saat ini Rp 8.500. 

Penyesuaian tarif Tol Waru-Juanda dengan panjang 12,8 KM terakhir ini dilakukan pada 14 Oktober 2020.

Idealnya 2022 sudah berlaku tarif baru untuk ruas tol yang pernah dijadikan TKP selfie artis Syahrini. 

Sesuai Keputusan Menteri PUPR nomor 1492/KPTS/M/2020, tarif tol Waru - Juanda untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 8.500, tarif tol kendaraan golongan II dan III sebesar 12.500, dan tarif tol kendaraan golongan IV dan V sebesar Rp 17.000. 

Tol yang dikelola swasta atau non BUMN ini beroperasi sejak 27 April 2008.

Tol ini langsung tersambung dengan ruas tol Surabaya - Gempol dan Tol Surabaya - Mojokerto.

Dengan 6 pintu gerbang, tol ini cukup ramai.

Setiap hari rata-rata mulai dua bulan terakhir menembus 65.000 kendaraan. 

Selain menembus Bandara Internasional Juanda, jalan bebas hambatan ini juga menembus kawasan industri SIER serta sejumlah fasilitas umum lainnya di wilayah perbatasan Surabaya - Sidoarjo di bagian selatan. 

Sebagia gambaran untuk evaluasi tarif tol terakhir pada 2020, tarif ruas tol ini Rp 18.000.

Setelah dilakukan evaluasi sesuai amanat regulasi Kementerian PUPR, tarif menjadi Rp 18.500 untuk golongan I.

Apakah penyesuaian tarif tahun ini sama atau berbeda? 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved