Breaking News

Ramadan 2023

Arti Hilal yang Ditanyakan saat Ramadan, Simak Pengertian dan Penetapan Hilal dalam Ketentuan Islam

Simak pengertian dan penetapan hilal dalam ketentuan Islam. Apakah hilal sudah tampak, apakah hilal sudah bisa dilihat, dan lain sebagainya.

Editor: Ficca Ayu
TRIBUNMADURA.COM/HABIBUR ROHMAN
Rukyatul hilal penentuan 1 Ramadhan - Simak pengertian dan penetapan hilal dalam ketentuan Islam. 

Dengan demikian, hilal hanya mungkin tampak tegak dan hilal ‘terlentang’.

Baca juga: Bacaan Doa Berbuka Puasa Sunnah Hari Senin dan Kamis, Dilengkapi Bahasa Arab Latin dan Artinya

Penetapan Hilal dalam Ketentuan Islam

Hilal pada penetapannya dapat dilakukan melalui hisab dan rukyat.

Menetapkan hilal tidak hanya didukung sains-astronomi tanpa ketentuan Islam itu sendiri.

Dr. Thomas Djamaluddin selaku profesor riset astronomi-astrofisika LAPAN, menjelaskan hubungan antara hisab, rukyat, dan isbat, dalam gambaran yang sederhana.

Sebuah hisab tidak akan bermakna tanpa rukyat, dimana rukyat tidak ada maknanya tanpa isbat.

Hisab hanya menghasilkan angka-angka yang tidak dapat menyimpulkan masuknya awal bulan tanpa ada kriteria rukyat.

Rukyat itu sendiri menambahkan kriteria-kriteria tertentu agar hasil hisab dapat sesuai dan diperhitungkan secara tepat.

Akan tetapi hasil rukyat juga perlu diberi kewenangan atau otoritas agar dapat ditetapkan dan diakui secara benar.

Hilal pada penetapannya dapat dilakukan melalui hisab dan rukyat.

Pentingnya kedua hal tersebut, tentu juga bergantung pada pengamatan astronomi dan tak lepas dari teknologi.

Untuk mencapai sebuah penetapan yang akurat, berbagai lembaga sains-astronomi di Indonesia melakukan pengamatan khusus terkait kemunculan bulan baru yang menandai hadirnya bulan Qomariah dalam Islam.

Di Indonesia, pengamatan hilal ini dilakukan secara khusus oleh beberapa lembaga, antara lain BMKG, LAPAN, Planetarium, serta Observatorium Bosscha.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca artikel terkait Ramadan 2023 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved