Berita Gresik
Kadis Pertanian Gresik : Semua Pihak Diharap Memahami Keterbatasan Pupuk Bersubsudi
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani,
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Kepala Dinas Pertanian Gresik, Eko Anindito Putro meminta semua pihak memahami keterbatasan pupuk bersubsidi. Sebab, ada regulasi yang mengatur pupuk bersubsidi, harus menjadi pemahaman bersama.
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.
"Saat ini petani tambak bukan termasuk petani yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi," tegasnya, Jumat (17/2/2023).
Dalam Permentan 10/2022 tersebut hanya memfokuskan skema pupuk bersubsidi hanya pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK.
Selain itu juga membatasi pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditas, antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah, tebu, kopi dan kakao.
Baca juga: Klinik di Gresik Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Pemadam Kebakaran Berjibaku Padamkan Api
Sementara di Gresik, kata Eko, hanya ada delapan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi, karena di sini tidak ada kakao.
"Kita tahu di sini juga banyak kacang hijau tapi sekarang sudah tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi lagi," jelasnya.
Pembatasan pupuk bersubsudi meliputi dari sisi alokasi, jenis pupuk, petani penerima, maupun komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Alokasi yang menentukan pemerintah, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang diberlakukan per 1 Juli 2022 lalu. Dan produsen pupuk hanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi," kata pria akrab disapa Eko ini.
Diharapkan, petani segera memaksimalkan penyerapan pupuk bersubsidi saat musim tanam. Sebagian wilayah Gresik adalah tadah hujan. Sebaliknya, jika musim hujan mundur tidak ada yang menyerap pupuk bersubsidi. Hal-hal demikian yang harus dipahami oleh petani Gresik dan perlu ada penyesuaian yang komprehensif.
Selain keterbatasan itu, Eko pun mengakui jika alokasi pupuk bersubsidi di Gresik saat ini juga belum mampu mencukupi semua kebutuhan petani. Menurutnya, ada gap antara kebutuhan petani dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya, kebutuhan Urea petani yang tercatat dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2022 sebesar 28.724 ton, sementara kebutuhan NPK sebanyak 29.341 ton. Sedangkan, e-Alokasi Urea di Gresik tahun 2023 sekitar 26.083 ton.
Berikutnya e-Alokasi NPK di Gresik tahun 2023 sebanyak 13.378 ton.
Alokasi Urea hanya mampu memenuhi 91 persen dari kebutuhan petani di Gresik. Begitu juga dengan NPK, alokasi ini hanya mampu memenuhi 46 persen kebutuhan petani Gresik.
Icon Apartment Jadi Apartemen Pertama di Gresik yang Sudah Kantongi Sertifikat SHMSRS |
![]() |
---|
Borong 9 Kategori Sekaligus, PT Smelting Raih Predikat Best of The Best di Ajang ENSIA 2025 |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Penusukan di SPBU Bunder, Bakal Meratapi Nasib di Penjara |
![]() |
---|
Lawan Rokok Ilegal, Bea Cukai Gresik Musnahkan Jutaan Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Rp 7,5 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Asmara Terlarang Sesama Jenis di Gresik, Korban dan Pelaku Ternyata Sudah Kenal 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.