Berita Madura

Polisi Grebek Rumah Pria di Bangkalan Jadi Target Operasi Narkoba, juga Tanam Ganja di Pot

Penyisiran di beberapa titik menuntun langkah mereka ke sebuah kandang ayam. Sebuah pot berukuran sedang, berwarna putih mencuri perhatian para polisi

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kanit I Satreskoba Polres Bangkalan, Aipda Nurul Trisdiyanto (depan) menggelandang pengedar sabu sekaligus tersangka kasus kepemilikan tanaman ganja, MS (44), warga Jalan KH Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran, Selasa (14/2/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan KH Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran, Selasa (14/2/2023), Satreskoba Polres Bangkalan tidak hanya mendapatkan 8 buah poket berisi narkoba jenis sabu namun juga 5 pohon ganja yang ditanam di sebuah pot oleh pria berinisial MS 44).

Dalam beberapa pekan terakhir, MS memang menjadi target pihak kepolisian atas kegiatan transaksi narkoba, seperti yang diresahkan masyarakat. Saat digerebek, ia sedang berada di depan kandang ayam di halaman rumahnya.

“Kami langsung melakukan penggeledahan badan. Dari balik gulungan sarungnya, anggota Satreskoba menemukan sebanyak delapan poket sabu sabu siap edar. Masing-masing seberat 0,34 gram,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Minggu (19/2/2023).

Temuan poketan sabu itu tidak kemudian membuat aparat kepolisian pimpinan Kanit I Satreskoba Polres Bangkalan, Aipda Nurul Trisdiyanto. Penyisiran di beberapa titik menuntun langkah mereka ke sebuah kandang ayam. Sebuah pot berukuran sedang, berwarna putih mencuri perhatian para polisi.

“Lima tanaman ganja sengaja ditaruh dalam pot untuk mengelabui petugas, dikira tanaman biasa. Namu petugas sudah hafal bentuk tanaman ganja, akhirnya kami cek. Setelah uji laboratorium ternyata memang benar itu tanaman ganja,” jelas Wiwit.  

Baca juga: Listrik Madura Pulih Kembali Hari Ini, PLN Kebut Pembangunan SKTT 150 kV Line III dan IV di Suramadu

Selain delapan poket sabu siap edar dan lima tanaman ganja, Satreskoba Polres Bangkalan juga menyita barang bukti lain berupa uang senilai Rp 735 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu. MS saat itu juga digelandang ke Polres Bangkalan berikut barang bukti.

“Barang bukti sabu yang kami sita diakui MS diperoleh dengan cara membeli dari seseorang senilai Rp 500 ribu. Kemudian dijual lagi oleh tersangka MS. Sementara tanaman ganja itu diperolehnya dari Pamekasan,” pungkas Wiwit.

Di hadapan penyidik serta Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi, tersangka MS mengaku bahwa tanaman ganja dalam pot itu untuk keperluan campuran pakan ayam jago miliknya. Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan alasan tersangka.

“Mana ada ayam jago dikasih makan daun ganja, dia bilangnya agar tahan pukul saat ayamnya diadu. Alasan saja itu,” tegas Muhlis di hadapan tersangka MS.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved