Berita Madura

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Fasilitasi Pedagang Pasar Dapat Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja

Pada sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Ekosistem Pasar ini juga dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Disperindag Pamekasan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, DB Indra Fitriawan saat sosialisasi 'Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Ekosistem Pasar' kepada sejumlah perwakilan Kepala Pasar dan Petugas Pasar di Kantor Disperindag Pamekasan, Senin (20/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Pamekasan, Madura sosialisasi 'Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Ekosistem Pasar di Kabupaten Pamekasan'.

Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, DB Indra Fitriawan kepada sejumlah perwakilan Kepala Pasar dan Petugas Pasar di Kantor Disperindag Pamekasan, Senin (20/2/2023).

Pada sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Ekosistem Pasar ini juga dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, DB Indra Fitriawan mengatakan, tujuan pihaknya menggandeng sejumlah kepala pasar dan petugas pasar ini agar bisa meneruskan mengenai sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke sejumlah pedagang di masing-masing pasar.

Kata dia, para pedagang pasar juga berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Polres Pamekasan Gelar Tes Kesamaptaan TKJ, Perkuat Kondisi Fisik Anggota Polri

Dengan demikian, pihaknya meminta dukungan dari Kepala Pasar dan Petugas Pasar untuk ikut andil mensosialisasikan dan memfasilitasi agar pedagang pasar di Pamekasan juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Diharapkan nanti pedagang pasar mendapat perlindungan sosial, petugas pasar yang membantu sosialisasi dan proses akuisisi akan mendapatkan dana operasional sehingga BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat perlindungannya," kata DB Indra Fitriawan.

Penuturan Indra, hingga saat ini, pedagang yang berjualan di sejumlah pasar Pamekasan belum ada yang mendaftar menjadi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu dari fenomena ini, pihaknya memberikan pemahaman kepada kepala pasar dan petugas pasar untuk ikut memberikan sosialisasi mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial terhadap pedagang pasar.

"Karena para pedagang pasar kalau mengalami risiko kerja juga sangat rentan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat penting sekali," sarannya. 

Indra menginginkan, melalui sosialisasi masif yang dilakukan pihaknya ini, sejumlah pedagang yang berjualan di pasar Pamekasan bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Ia bersyukur karena Disperindag Pamekasan sangat mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan yang memberikan fasilitas jaminan sosial terhadap pedagang pasar.

"Yang non ASN di pasar telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, saatnya kita berikan pemahaman kepada pedagang pasar yang ada di pasar masing-masing," ajaknya.

Pada hari ini, terdapat lima program yang disosialisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun dengan besaran iurannya terjangkau.

"Kami berikan manfaatnya, kami berikan sosialisasinya plus keuntungan lain selain perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Manfaatnya sampai dapat beasiswa untuk anaknya," sambungnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan, sangat penting dan besarnya manfaatnya yang bisa diperoleh para pedagang pasar ketika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para pedagang akan bekerja lebih fokus, nyaman, dan aman, sehingga hasil yang diperoleh pun bisa semakin meningkat.

Ia berjanji akan mendorong dan memfasilitasi para pedagang yang berjualan di pasar tradisional Pamekasan agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena menjamin ketika terjadi risiko sosial dan ekonomi.

"Artinya, pedagang mendapatkan kepastian soal jaminan sosial dan manfaatnya tentu lebih besar," kata Basri Yulianto.

Bahkan, kata dia, manfaatnya bisa dilihat dari penyerahan santunan jaminan kematian bagi para ahli waris yang menegaskan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya sangat besar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga turut memberikan manfaat tambahan bagi peserta dan keluarganya yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan para pekerja dan keluarganya. 

"Adanya kepastian perlindungan atas risiko sosial yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua, tentu akan memberikan rasa nyaman di kalangan pedagang pasar," tutupnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved