Berita Madura
Polisi Ungkap Fakta Dugaan Kasus Sodomi di Sampang, Pelaku PNS Melancarkan Aksinya Selama 5 Bulan
Di mana demi memuaskan hasratnya, pelaku AF (43) mengeluarkan sperma korban berkali-kali selama lima bulan
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang ungkap fakta atas kasus dugaan sodomi yang dilakukan, seorang guru SMK berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap salah satu muridnya.
Di mana demi memuaskan hasratnya, pelaku AF (43) mengeluarkan sperma korban berkali-kali selama lima bulan.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan modus menuduh korban memiliki penyakit kelamin.
Sehingga untuk menyembuhkannya, korban harus mengeluarkan spermanya yang harus dilakukan oleh pelaku.
"Pada kenyataannya korban tidak memiliki riwayat penyakit yang dituduhkan oleh pelaku," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Guru PNS di Sampang Diduga Lakukan Sodomi Muridnya, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Sel
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Parahnya, pelaku mengeluarkan sperma korban dengan cara di onani dan di oral seks sudah berkali-kali mulai Juli - Oktober 2022.
"Dengan adanya kejadian itu korban mengalami syok dan malu terhadap lingkungannya," Tutup Ipda Sujianto
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.