Berita Madura

Sidang Kasus Narkoba Sabu 2 Kg di PN Sumenep Ditunda, Jubir Sebut Ada Kegiatan di Lapas

Alasan penundaan sidang lanjutan itu, karena terdakwa tidak bisa dikeluarkan dari rutan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Sidang tahap pembuktian 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu 2,015 kilo gram di PN Sumenep pada Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sidang lanjutan 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2.05 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Madura ditunda.

Sejatinya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan 3 terdakwa pemilik narkotika jenis sabu 2,015 kilo gram dijawadwalkan hari ini, Rabu (22/2/2023).

Tiga terdakwa itu diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan. Ketiga, yakni Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo.

"Sidang perkara sabu-sabu 2 Kilo gram ditunda Minggu depan," kata Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com Rabu  (22/2/2023).

Alasan penundaan sidang lanjutan itu, karena terdakwa tidak bisa dikeluarkan dari rutan.

Baca juga: Polres Sumenep Peringati Isra Miraj, Kuatkan Keimanan dan Soliditas Guna Mewujudkan Polri Presisi

"Karena di Rutan (Rutan Kelas II B Sumenep) lagi ada kegiatan. Jadi sidang tidak bisa dilaksanakan," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pemilik narkotika jenis sabu sebesar 2,015 kilogram kini telah jalani poses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Sidang perdana bagi tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu di PN Sumenep ini berlangsung pada Rabu (11/1/2023) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

"Agenda persidangan kemaren itu (11/1/2023) adalah pembacaan dakwaan," terang Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com, Kamis (12/1/2023).

Pihaknya menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut di split menjadi 2 berkas yakni, berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa Abdul Wafur.

Berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa 1. Farhat, 2. Ainul Muttaqin.

"Untuk barang bukti narkotik jenis sabu yang dilimpahkan berat kotor kurang lebih 2.015 gram," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved