Berita Madura
Kenal di Medsos Hingga Kencan, Pria ini Modus Beli Headset Tapi Belok ke Hotel: Gebetan Jadi Korban
Bagi BS, sosok MR pada kesempatan kencan pertama, Rabu (15/2/2023) telah gagal memikat hatinya. Malah berujung cabul
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Usai menerima laporan, Kanitreskrim Polsek Kamal, Ipda Herly langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan identitas pelaku.
MR berhasil ditangkap setelah dijebak pihak keluarga korban dengan cara COD an.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku MR berupa satu unit motor PCX warna merah bernopol M 6430 GY, kaos lengan pendek warna putih, celana jins pendek selutut.
Termasuk barang barang milik korban yang digunakan saat terjadi pencabulan.
“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Andi.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Madura
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.