Berita Madura

Kenal di Medsos Hingga Kencan, Pria ini Modus Beli Headset Tapi Belok ke Hotel: Gebetan Jadi Korban

Bagi BS, sosok MR pada kesempatan kencan pertama, Rabu (15/2/2023) telah gagal memikat hatinya. Malah berujung cabul

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Pexels
Ilustrasi korban pencabulan - Seorang pria cabuli kenalan wanitanya di hotel 

Usai menerima laporan, Kanitreskrim Polsek Kamal, Ipda Herly langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan identitas pelaku.

MR berhasil ditangkap setelah dijebak pihak keluarga korban dengan cara COD an.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku MR berupa satu unit motor PCX warna merah bernopol M 6430 GY, kaos lengan pendek warna putih, celana jins pendek selutut.

Termasuk barang barang milik korban yang digunakan saat terjadi pencabulan.

“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Andi.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved