Berita Madura

Polres Sampang Kembali Lakukan Tilang Manual, Belasan Pengendara Ditilang dan Kendaraan Dikandangkan

Diterapkannya kembali tilang manual merupakan intruksi dari pimpinan berupa tindakan tegas terukur bagi pengendara tidak taat berlalulintas.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Sejumlah anggota Satlantas Polres Sampang saat menindak tilang pengendara melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang, Madura kembali memberlakukan tilang manual sejak sepekan lalu.

Alhasil, belasan pengendara yang melanggar Lalulintas mendapat sanksi tersebut, bahkan kendaraannya kini dikandangkan di Kantor Satlantas setempat.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho melalui KBO Lantas Ipda Syafriwanto mengatakan bahwa diterapkannya kembali tilang manual merupakan intruksi dari pimpinan berupa tindakan tegas terukur bagi pengendara tidak taat berlalulintas.

"Selama ini terdapat sekitar 14 pengendara mendapatkan sanksi tilang di kawasan dalam kota, khususnya di Jalur Lingkar Selatan (JLS)," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, dari pengendara yang mendapatkan sanksi tegas itu memiliki pelanggaran berkenalpot brong, plat nomor yang dibuka, gonceng tiga dan sejenisnya.

Baca juga: Kasatlantas Polres Pamekasan Banyak Dapat Laporan Balapan Liar Pakai Knalpot Brong, Tilang Manual

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Sehingga, pihaknya juga mengkandangkan belasan kendaraan yang mayoritas digunakan para pemuda tersebut sebagai efek jera.

"Begitupun sebagai sanksinya, sebelum para pelanggar menjalankan sidang tilang, kondisi kendaraan harus dikembalikan ke standartnya, seperti mengubah kenalpot brong, begitupun memasang plat nomor," tuturnya.

Sejauh ini, penindakan tilang manual lebih difokuskan pada kawasan perkotaan dengan mengandalkan cara hunting artinya melakukan pemantauan dengan berkendaraa mengelilingi area perkotaan.

"Kita akan mengelilingi area perkotaan misalnya menjumpai pengendara yang melanggar seketika kami tindak," tegasnya.

Sementara, salah satu warga Kecamatan/Kabupaten Sampang, Mutammim (25) menyampaikan, memang selama Satlantas Polres Sampang tidak menerapkan tilang manual, dirinya sering menjumpai pengendara tidak patuh lalulintas.

Seperti marak pengendara tidak menggunakan helem, berboncengan tiga, dan menerobos rambu-rambu lalu lintas atau traffic light.

"Semoga diterapkannya tilang manual dapat mengurangi para pelanggar lalin karena berpotensi terjadinya kecelakaan dan juga mengancam nyawa pengendara lain," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved