Berita Madura

Marak Bocah Berkendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Ramai Kendaraan Bermotor Menjadi Atensi Polisi

Bahkan, mereka mengendarai sepeda listrik di jalan raya ramai kendaraan bermotor sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Siswa Sekolah Dasar (SD) saat mengendarai sepeda motor listrik di Jalan Teuku Umar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Sampang, Madura kini semakin tinggi, sayangnya bocah-bocah turut mengendarainya tanpa dampingan orangtua.

Bahkan, mereka mengendarai sepeda listrik di jalan raya ramai kendaraan bermotor sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan.

Kondisi tersebut juga diketahui oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang, maka kini menjadi atensi.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho melalui Laka Lantas, Ipda Dody Darmawan mengatakan bahwa memang untuk peraturan penggunaan sepeda motor listrik di instansinya sementara ini masih belum ada.

Akan tetapi, sejak empat hari yang lalu pihaknya telah menggelar imbauan agar para pengemudi kendaraan listrik tidak di jalan yang ramai kendaraan, terutama bagi anak-anak.

Baca juga: Enam Tempat Rawan Dijadikan Pelanggaran Oleh Siswa, Satpol PP Sampang Lakukan Deteksi

"Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, kebijakan ini berlandaskan peraturan Mentri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik.

Adapun syaratnya wajib menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya.

"Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orangtua atau orang dewasa," terangnya.

Ia menambahkan, sedangkan di pasal 4 ketentuan untuk jalur pemakaian, hanya digunakan di kawasan perumahan.

Kemudian tempat wisata, dan trotoar yang tidak menggangu keselamatan pejalan kaki.

"Untuk sanksinya kami belum bisa memastikan karena peraturannya dari Dishub, sedangkan aturan dari kita masih menunggu kebijakan dari pimpinan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved