Ngakunya Pinjam Cas, Paman Bejat Kepergok Berbuat Dosa pada Keponakan, Sudah Dua kali

Kelakuan paman bejat AK 45 tahun ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

Editor: Samsul Arifin
Shutterstock
Ngaku pinjam cas, paman kepergok Ayah berbuat dosa dengan ponakan 

Ketika itu, AK masuk ke kamar korban saat korban dan orang yang berada di rumah sedang tidur.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Modus pelaku korban diiming-imingi sejumlah uang," ujar Kapolres Jepara, Senin (27/2/2023).

Warsono menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.

Kemudian, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

Kendati telah tertangkap basah berbuat asusila, AK membantahnya.

AK mengaku saat di kamar korban tidak melakukan rudapaksa melainkan meminjam charge handphone.

"Saya sedang pinjam charge handphone," terangnya.

Dia pun menyebut, hubungannya dengan korban sangat dekat dan korban juga kerap bermain di rumahnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved