Ngakunya Pinjam Cas, Paman Bejat Kepergok Berbuat Dosa pada Keponakan, Sudah Dua kali
Kelakuan paman bejat AK 45 tahun ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Ketika itu, AK masuk ke kamar korban saat korban dan orang yang berada di rumah sedang tidur.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
"Modus pelaku korban diiming-imingi sejumlah uang," ujar Kapolres Jepara, Senin (27/2/2023).
Warsono menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.
Kemudian, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.
Kendati telah tertangkap basah berbuat asusila, AK membantahnya.
AK mengaku saat di kamar korban tidak melakukan rudapaksa melainkan meminjam charge handphone.
"Saya sedang pinjam charge handphone," terangnya.
Dia pun menyebut, hubungannya dengan korban sangat dekat dan korban juga kerap bermain di rumahnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Hasil Bali United Vs Madura United Diwarnai Kartu Merah, Sape Kerrab Takluk di Dipta |
![]() |
---|
RSUD SMART Pamekasan Siapkan Ruang Isolasi Khusus Hadapi Lonjakan Pasien Campak |
![]() |
---|
Aksi Massa Sumenep Serukan Tanggung Jawab Polri atas Tragedi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan |
![]() |
---|
Daftar Susunan Pemain Bali United Vs Madura United: Alfredo Vera Buat Kejutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.