Berita Madura

4 Bocah Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Hingga Rudapaksa di Bangkalan Selama Januari-Februari 2023

Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan tengah menangani 4 kasus pencabulan anak di bawah umur selama Januari-Februari 2023

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dalam gelaran rekonstruksi tindak kejahatan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun di sebuah lembaga pendidikan madrasah, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Maraknya perilaku penyimpangan seksual dengan menyasar anak di bawah umur dalam dua bulan terakhir, patut diwaspadai para orang tua dan pihak sekolah.

Selama Januari-Februari 2023, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan tengah menangani 4 kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dari empat kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan baru saja merampungkan gelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 7 tahun di dalam lingkungan sebuah madrasah di Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan, Kamis (2/3/2023).

“Diperlukan pengetatan tamu atau orang-orang tak dikenal di lingkungan rumah atau sekolah masing-masing,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya usai gelar reka ulang.

Baca juga: Kamar Mandi Madrasah Jadi Saksi Bisu Pencabulan Anak di Bangkalan, Reka Adegan Beberkan Fakta

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dalam gelar rekonstruksi dengan total 22 adegan itu, polisi menghadirkan pria pelaku pencabulan berinisial MIN (28), warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kamal.

Sementara untuk korban dan dua saksi, diperankan oleh anggota satreskrim.

Turut menyaksikan pula pihak jaksa penuntut umum dan kuasa hukum pelaku.

Pada adegan nomor 11, pelaku mulai memanggil korban dengan lambaian tangan kanannya.

Setelah korban mendekat, adegan nomor 12 memperagakan pelaku MIN saat menarik tangan kanan korban untuk masuk ke kamar mandi madrasah.

Hingga pada adegan nomor 20, pelaku mulai keluar dari kamar mandi, meninggalkan korban, dan memilih langsung kabur ke arah barat dengan mengendarai motor miliknya.

MM dibekuk saat mengendarai Honda Supra melintasi Jalan Raya Klobungan, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.    

Perkara pencabulan itu awalnya dilaporkan oleh nenek korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan pada 24 Januari 2023.

Dalam laporannya, korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh orang tak dikenal (OTK).

Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MIN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved