Berita Madura

Sidang Lanjutan Narkoba 2 Kg di PN Sumenep, Saksi Penyidik Dari BNNK Diperiksa Verbalisan

Agenda sidang perkara narkoba 2.05 Kg ke- 9 kali ini, yakni saksi dari penyidik BNNK Sumenep diperiksa verbalisan oleh Majelis Hakim

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Sidang tahap pembuktian 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu 2,015 kilo gram di PN Sumenep pada Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Madura menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu 2.05 Kilogram pada Rabu (1/3/2023).

Agenda sidang perkara narkoba 2.05 Kg ke- 9 kali ini, yakni saksi dari penyidik BNNK Sumenep diperiksa verbalisan oleh Majelis Hakim.

"Pemeriksaan saksi verbalisan dari penyidik, karena terdakwa membantah keterangan yang diberikan ketika diperiksa pada tahap penyidikan," terang Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com Rabu (1/3/2023).

Selanjutnya kata Mohammad Arif Fatoni, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yaitu masing-masing terdakwa menjadi saksi dalam perkara lainnya.

"Karena berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri Sumenep secara terpisah atau splitsing," paparnya.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Sabu 2 Kg di PN Sumenep Ditunda, Jubir Sebut Ada Kegiatan di Lapas

Ditanya kenapa penyidik saksi dari BNNK Sumenep diperiksa verbalisan, pihaknya mengaku salah satu dari tiga terdakwa memantah atas BAP terebut.

"Ada salah satu terdakwa yang membantah," tegasnya.

Apa yang dimaksud pemeriksaan verbalisan, pihaknya menuturkan bahwa saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.

"Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara narkoba 2,05 Kilogram itu diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan. Ketiga, yakni Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved