Berita Madura
Sidang Lanjutan Narkoba 2 Kg di PN Sumenep, Saksi Penyidik Dari BNNK Diperiksa Verbalisan
Agenda sidang perkara narkoba 2.05 Kg ke- 9 kali ini, yakni saksi dari penyidik BNNK Sumenep diperiksa verbalisan oleh Majelis Hakim
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Madura menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu 2.05 Kilogram pada Rabu (1/3/2023).
Agenda sidang perkara narkoba 2.05 Kg ke- 9 kali ini, yakni saksi dari penyidik BNNK Sumenep diperiksa verbalisan oleh Majelis Hakim.
"Pemeriksaan saksi verbalisan dari penyidik, karena terdakwa membantah keterangan yang diberikan ketika diperiksa pada tahap penyidikan," terang Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com Rabu (1/3/2023).
Selanjutnya kata Mohammad Arif Fatoni, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yaitu masing-masing terdakwa menjadi saksi dalam perkara lainnya.
"Karena berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri Sumenep secara terpisah atau splitsing," paparnya.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Sabu 2 Kg di PN Sumenep Ditunda, Jubir Sebut Ada Kegiatan di Lapas
Ditanya kenapa penyidik saksi dari BNNK Sumenep diperiksa verbalisan, pihaknya mengaku salah satu dari tiga terdakwa memantah atas BAP terebut.
"Ada salah satu terdakwa yang membantah," tegasnya.
Apa yang dimaksud pemeriksaan verbalisan, pihaknya menuturkan bahwa saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.
"Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara narkoba 2,05 Kilogram itu diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan. Ketiga, yakni Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.