Berita Madura

Petani di Sumenep ini Diringkus Polsek Bluto Akibat Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Seorang petani berusia 34 Tahun ini ditangkap polisi dari Polsek Bluto Polres Sumenep pada Hari Jumat (3/3/2023) pukul 15.30 WIB.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Istimewa
Ilustrasi tersangka kasus sabu 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Mohamad Khoiril Anwar, warga Desa Paberasan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu.

Seorang petani berusia 34 Tahun ini ditangkap polisi dari Polsek Bluto Polres Sumenep pada Hari Jumat (3/3/2023) pukul 15.30 WIB.

"Tersangka ini ditangkap di Jalan Darma yang terletak di Dusun Tajjan Rt.12 Rw.06 Desa Bluto Kecamatan Bluto Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Minggu (5/3/2023).

Dari tangan tersangka Mohamad Khoiril Anwar lanjutnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti  berupa satu poket atau kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 0,31 gram.

Baca juga: Tips agar Anak-anak Semangat Menjalani Puasa Ramadan, Perhatikan Poin Ketiga Agar Tidak Lemas

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Selain itu, ada satu Buah Hand Phone Merk Oppo A15S warna biru, satu Buah jaket kain warna biru yang ada tulisan ROUGHNECK, dan satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi : M 4416 TT.

Dan ada lagi satu Lembar STNK  Sepeda Motor Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi : M 4416 TT.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved