Berita Madura

Sahabat Sejati hingga Diamankan Polisi, Kompak Nyabu Bareng Berakhir di Balik Jeruji Besi

Mereka kompak mengisap sabu bersama hingga pasrah di saat sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Tiga pecandu narkoba jenis sabu, MAF (21), MRH (34), dan MA (36), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah mengenakan kaos berwarna oranye digelandang ke balik sel tahanan Polres Bangkalan setelah digerebek asyik pesta sabu 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Nilai solidaritas positif merupakan salah satu pondasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, praktik sepenanggungan sependeritaan dari ketiga pria sesama warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah ini kebablasan hingga menuntun langkah mereka ke balik sel tahanan Polres Bangkalan Bangkalan.

Mereka kompak mengisap sabu bersama hingga pasrah di saat sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan melakukan penggerebekan. Salah seorang dari ketiganya tampak tidak asing bagi polisi.   

“Pengakuan dari  ketiga orang tersebut, mereka nyabu bareng sebanyak empat kali. Ditangkap saat mereka sedang pesta mengisap sabu di ruang tamu. Mereka membeli sabu senilai Rp 800 ribu,” ungkap Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi, Kamis (9/3/2023).

Ketiga pria sepenanggungan sependeritaan warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah itu yakni berinisial MAF (21), MRH (34), dan MA (36).  

Baca juga: Remaja di Bangkalan Kembali Rujuk dengan Jeruji Besi, Bobol Minimarket saat Dini Hari

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dari tangan mereka, Satreskoba Polres Bangkalan menyita barang bukti satu kantong klip berisi sabu dengan berat kotor 1,46 gram dan sebuah pipet berisi sisa sabu dengan berat kotor 3,50 gram.

“Kami melakukan penggerebekan di rumah MRH, ia sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa. Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi itu sering dijadikan tempat pesta narkoba,” jelas Muhlis.

Pengakuan di hadapan penyidik, barang bukti sabu tersebut adalah milik MRH yang dibeli dari pria berinisial SAM seharga Rp  800.000. Saat ini pria tersebut tengah menjadi buruan Satreskoba Polres Bangkalan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved