Berita Madura

Polres Pamekasan Tangkap 2 LSM Diduga Edarkan Sabu-Sabu di Penginapan, 0,46 Gram Sabu Jadi Bukti

Kedua tersangka ini diketahui merupakan oknum pegiat salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Istimewa
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura saat menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu di salah satu penginapan di kabupaten setempat, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap dua tersangka terduga pengedar sabu-sabu di salah satu penginapan di kabupaten setempat, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka ini diketahui merupakan oknum pegiat salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan.

Dua tersangka tersebut berinisial FH (31) warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan RJ (41) warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, dari kedua tersangka tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,46 gram dan 1 poket plastik klip.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Polres Pamekasan Dirotasi, Kapolres Harap Ada Penyegaran: Investasi Organisasi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Kata dia, anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan ini mengamankan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua pelaku inisial FH dan RJ yang diduga melakukan transaksi narkoba," kata Iptu Sri Sugiarto saat ditemui di Polres Pamekasan, Selasa (14/3/2023).

Kini kedua tersangka tersebut dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub Paal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) U.U.R.I no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal lima belas tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved