Berita Madura
Bakal Calon Kades di Bangkalan Bacok Guru Akibat Sakit Hati, Beraksi di Tengah Keramaian Karnaval
Pembacokan tersebut bermotif sakit hati setelah tersangka S tidak lolos hasil verifikasi karena tersangka masih menjadi anggota BPD
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Peningkatan intensitas konflik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mangga’an, Kecamatan Modung menyeret pria berinisial S (50), warga desa setempat ke balik jeruji tahanan Polres Bangkalan.
Ia dibekuk sekitar 5 jam sebelumnya setelah membacok MR (37) yang tak lain adalah Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Mangga’an, Kamis(16/3/2023).
Selain Ketua P2KD Mangga’an, korban MR juga tercatat sebagai guru, staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modung.
Akibat pembacokan itu, korban menderita luka serius di kepala bagian kanan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Bocah SD Bacok Teman saat Kalah Main Bola, Tak Terima Kalah Bawa Nama Orang Tua
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, pembacokan tersebut bermotif sakit hati setelah tersangka S tidak lolos hasil verifikasi karena tersangka masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).
“Belum diberhentikan dari BPD. Pelaku adalah bakal calon (kades), ia tidak lulus hasil verifikasi karena masih tercatat sebagai anggota BPD Mangga’an,” ungkap Wiwit di hadapan para awak jurnalis, Jumat (17/3/2023).
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di keramaian gelaran karnaval dalam rangka imtihan di Desa Glisgis, Kecamatan Modung.
Korban kala itu bersama isteri sedang mengantar anaknya yang masih berusia bocah.
Wiwit menjelaskan, pelaku tiba-tiba membacok dari belakang pada kepala korban dengan menggunakan parang hingga korban menderita luka robek.
Atas sabetan sebilah parang, korban langsung merunduk.
“Korban sempat melihat pelaku yang berjalan dengan menenteng sebilah parang. Alhamdulillah korban MR berhasil diselamatkan dan kondisinya membaik. Dalam hitungan beberapa jam setelah peristiwa pembacokan, kami gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” pungkas Wiwit.
Dari peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan menyita pakaian korban dan sebilah parang dan selongsong lengkap dengan bercak darah milik tersangka.
Pelaku S terancam kurungan pidana selama 8 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP terkait Penganiayaan Berat.
Baca juga: AS Roma dan Juventus Tegaskan Wakil Italia Perkasa di Eropa, Susul AC Milan dan Inter serta Napoli
Baca juga: Efek Domino PSG Gagal di Liga Champions, Nasib Messi Makin Tergantung, Galtier di Ujung Tanduk
Seperti diketahui, Pilkades Serentak Tahap II di Kabupaten Bangkalan diikuti sebanyak 149 desa termasuk Desa Mangga’an, Kecamatan Modung.
Masing-masing pihak P2KD di setiap desa peserta pilkades baru saja melalui tahapan penutupan pendaftaran bacakades pada Senin (27/3/2023).
Saat ini pilkades serentak tengah memasuki masa sanggah.
Di hadapan penyidik, tersangka S pulang terlebih dahulu untuk mengambil sebilah parang ketika melihat korban berada di lokasi karnaval imtihan.
Korban dan pelaku sama-sama mengantarkan anak dalam gelaran karnaval tersebut.
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.