Berita Gresik

Beraksi Layaknya di Film Maling Pemuda di Bawean Bobol Toko, Bawa Lari Uang Puluhan Juta Rupiah

Aksinya yang seperti adegan bak film action berhasil menggondol uang puluhan juta

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
FD (kiri) saat diamankan di Mapolsek Sangkapura 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Maling berusia 18 tahun di Pulau Bawean beraksi bak adegan film action saat membobol toko. Memanjat tembok, menjebol plafon lalu turun menggasak uang dan kembali naik lalu kabur.

Tersangka bernama FD asal Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Bawean. Aksinya yang seperti adegan bak film action berhasil menggondol uang puluhan juta. Uang curian belum sempat dinikmati sepenuhnya, FD sudah ditangkap polisi. Dikeler ke dalam jeruji besi.

Diketahui pada Jumat (17/3/2023) pukul 04.00 Wib, FD membobol toko sparepart di Desa Sidogedungbatu. Meski usianya masih belasan tahun, FD beraksi seorang diri membobol toko milik Jamaluddin.

"Memanjat tembok, masuk dari plafon dan turin untuk mengambil uang tunai yang disimpan di dalam celengan kotak bekas biskuit. Lalu kembali dan kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro Susanto, Sabtu (18/3/2023).

Membawa uang sebanyak itu. FD gelap mata menuruti nafsu duniawi. Sebagian uang hasil curian juga sudah dibelanjakan oleh pelaku. Seperti Handphone bekas. Uang yang tersisa masih Rp 20 juta. Pria tamatan SMP ini adalah seorang pengangguran.

Baca juga: Perjuangan Kakek di Gresik Demi Bisa Berangkat Haji, Menabung Selama 43 Tahun, Kini Jadi CJH Tertua

"Motifnya untuk senang-senang dan kebutuhan hidup," katanya.

Pihaknya masih belum bisa menaksir kerugian korban. Karena uang di dalam kaleng biskuit itu belum dihitung berapa jumlah pastinya.

FD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, dia mendekam di balik jeruji besi Polsek Sangkapura. Kemudian akan dilimpahkan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

FD dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved