Berita Madura

Pengakuan Kakek Jual Sabu di Bangkalan, Niat Mau Taubat Malah Mau Habisin 13 Paket, Sayang Pak

Kakek HD kembali berurusan dengan polisi atas kepemilikan sebanyak 13 paket sabu. Ia hanya bisa pasrah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka HD saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan atas perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, Minggu (19/3/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penyesalan selalu datang kemudian. Begitulah gambaran yang tersaji dari wajah pria berusia senja, HD (62), warga Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah ketika memberikan keterangan di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, Minggu (19/3/2023).

Kakek HD kembali berurusan dengan polisi atas kepemilikan sebanyak 13 paket sabu. Ia hanya bisa pasrah ketika Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Aiptu Andy Poerwantoro bersama sejumlah anggotanya melakukan penggerebekan. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun penjara atas kasus serupa.

“Isteri baru meninggal, niatnya berhenti, hasil tes urine (saya) negatif. Memang niat berhenti pak, tapi eman Pak Polisi, mau habisin sisa 13 paket pak. Saya kulakan 2 gram senilai Rp 1,5 juta,” ungkap HD di hadapan penyidik serta Kasatnarkoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi.

Sebelum melakukan penggerebekan, pihak kepolisian mengawali dengan serangkaian penyelidikan. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.  

“Saya juga penjual sabu, sabu itu betul-betul jahat. Jadi jangan dekati apalagi mencoba, saya mohon kepada masyarakat semuanya, jauhi narkoba. Saya kapok, jangan ditiru. Secara ekonomi terpuruk pak, niatnya ingin membantu (keluarga) tapi cara saya keliru pak,” lanjut HD dengan kondisi kedua tangan diborgol.    

Baca juga: Isi Dalam Rumah Kakek di Bangkalan Bikin Polisi Geram, Ada 13 Barang Haram Siap Edar, Diamankan

Belasan paket sabu milik tersangka HD itu ditemukan menjadi satu dalam bungkus teh cepat saji kemasan plastik dan dimasukkan ke bungkus rokok. Saat dibongkar oleh Aiptu Andy, terdapat satu kantong plastik klip yang di dalamnya terdapat 2 kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,18 gram dan 0,19 gram. 

Satu kantong plastik klip lainnya berisikan terdapat 3 kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,16 gram, 0,16 gram, dan 0,19 gram. Terdapat pula satu kantong plastik klip yang didalamnya berisikan 4 buah kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,22 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,20 gram.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, anggotanya juga mendapati sebuah kantong plastik klip yang didalamnya terdapat 4 buah kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,28 gram, 0,31 gram,  0,29 gram, 0,32 gram. Selain itu , polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital berwarna silver hitam serta satu unit HP. 

“Ia adalah seorang kakek yang memiliki cucu, harusnya merawat cucu malah jadi bandar sabu,” singkat Wiwit.

Atas kepemilikan belasan paket sabu siap edar itu, tersang HD terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved