Pelaku Pembacokan Ditangkap
BREAKING NEWS : Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di depan Balai Desa di Jember, Motif Terungkap
Hery mengungkapkan pelaku melakukan tindakan tersebu, dengan acara membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor Scoopy sambil membawa parang
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Pelaku pembunuhan Sunarto (40) di jalan depan Balai Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru Jember, Jawa Timur berhasil diamankan oleh polisi.
Kini Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Jawa Timur membekuk Toriman (44), karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan pria asal Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru itu.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan tindakan tersebut, ketika korban sedang melintas di jalan raya depan balai desa tersebut.
"Pelaku melakukan aksinya dengan membacok bagian kepala korban menggunakan sebilah parang," ujarnya, Senin (20/3/2023)
Hery mengungkapkan pelaku melakukan tindakan tersebut , dengan acara membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor Scoopy sambil membawa parang.
Baca juga: Bakal Calon Kades Bacok Ketua P2KD, Kapolres Bangkalan : Kita Jangan Berkonflik, Kasihan Masyarakat
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Ketika korban melintas di jalan depan kantor desa Pringgowirawan, pelaku menghentikan kendaraan korban, dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia," ujarnya,
Menurutnya, dari hasil interogasi yang telah dilakukan, pelaku melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam. Karena korban lewat di depan warungnya menggunakan sepeda motor bertindak tidak sopan.
"Dengan cara menggeber geberkan suara knalpot sepeda motornya, sehingga membuat pelaku emosi. Sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang,"urai Hery.
Selain itu, kata Hery, tersangka juga mengaku emosi terhadap korban sejak lama. Karena ketika pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.
"Dan lelaki itu adalah korban itu sendiri, sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut," paparnya.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan honda CBR milik korban.
"Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka," katanya.
Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," pungkasnya