Ramadan 2023
Ramadan 2023, Gubernur Khofifah Bolehkan Tempat Makan Buka Tapi Tak Mencolok, Tempat Hiburan Tutup
Menghormati bulan suci ini bagi para pelaku usaha makanan dan minuman adalah dengan menjual makanan secara tidak mencolok di bulan Ramadan 2023
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jelang memasuki bulan Ramadhan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh warga Jawa Timur untuk saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban, terutama di sektor usaha rumah makan dan pariwisata.
Tidak hanya itu, secara khusus ia juga meminta agar rumah hiburan tutup selama bulan ramadhan.
Sedangkan untuk rumah makan diperbolehkan untuk tetap buka namun dianjurkan untuk tidak mencolok.
Menurutnya hal ini adalah salah satu cara menghormati bulan suci ini bagi para pelaku usaha makanan dan minuman adalah dengan menjual makanan secara tidak mencolok, yaitu dengan menggunakan tirai.
Baca juga: Ternyata Ini Arti Kata Mokel yang Muncul saat Bulan Ramadan, Bahasa Lokal Jawa Timur dan Jawa Tengah
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Selain itu, Gubernur Khofifah juga mengimbau agar pedagang tidak menjual, atau menyajikan minuman mengandung alkohol.
"Silahkan berjualan tapi lakukan dengan tidak mencolok. Gunakan tirai di siang hari untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa ," pesan Khofifah, Selasa (21/3/2023).
Dikatakan Khofifah, masyarakat Jatim adalah masyarakat yang majemuk.
Masyarakat yang terdiri dari beragam latar belakang agama dan suku.
“Maka Menjelang Bulan Ramadan ini, kami mengimbau agar masyarakat Jatim tetap saling menghormati dan menjaga kamtibmas," ujanya.
Dengan saling menghormati dan memupuk persaudaraan, Gubernur Khofifah berharap umat Islam dapat melewati Bulan Ramadan ini dengan khusyuk hingga di hari kemenangan tiba Idul Fitri nanti.
Dengan demikian, lanjut Khofifah, masyarakat non muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadan.
Namun tetap menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan.
Kangean Energy Indonesia Santuni 100 Anak Yatim di Pulau Sapeken Sumenep di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Khilafiyah Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Menyikapi Doa yang Belum Terkabul |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Muhasabah di Senja Ramadan |
![]() |
---|
Cara dan Niat Salat Lailatul Qadar, Lihat Waktu dan Hukumnya, Kerjakan di 10 Hari Terakhir Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.