Berita Madura
Satnarkoba Polres Bangkalan Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Bekuk Pelaku Saat Tidur di Pagi Hari
Selain berhasil membekuk AS di waktu yang tepat, polisi juga menemukan sedikitnya 11 paket sabu dalam plastik klip.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tidur di waktu pagi tidak hanya memiliki hukum makruh dalam perspektif Islam, namun juga berdampak pidana.
Seperti yang dialami pengedar sabu berinisial AS (37), warga Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 06.35 WIB.
Rumah AS digerebek anggota Satnarkoba Polres Bangkalan pimpinan Kanit II Aiptu Andy Poerwantoro.
Kedua mata AS terbelalak dan tubuhnya terperanjat, ketika sejumlah pria asing berbadan tegap itu telah mengelilingi tempat tidurnya.
“Saat ditangkap, tersangka AS sedang nyenyak tidur, tidak merasakan kehadiran kami. Pelaku-pelaku kayak begini biasanya kalau malam malah bangun, pagi hingga siang tidur,” ungkap Kasatnarkoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi.
Baca juga: 110 WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Jalani Rehabilitasi, Kalapas Komitmen Bebaskan Kecanduan Narkoba
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
The right time and the right place. Selain berhasil membekuk AS di waktu yang tepat, polisi juga menemukan sedikitnya 11 paket sabu dalam plastik klip . Gelar penggerebekan itu dilakukan setelah Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa hari sebelumnya.
“Terlebih dahulu kami melakukan pendalaman melalui lidik (penyelidikan), ternyata benar. Lalu kami bergerak ke TKP, menemukan tersangka sedang tidur di dalam rumah. Kami temukan sedikitnya 3,38 gram barang bukti sabu,” jelas Muhlis.
Narkoba jenis sabu seberat itu dikemas tersangka AS dalam kantong plastik klip yang di dalamnya terdapat 4 buah kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,43 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, dan 0,36 gram.
Ditemukan pula satu kantong plastik klip yang di dalamnya terdapat 7 buah kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,37 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, dan 0,31 gram.
“Barang bukti lain yang kami sita yakni uang tunai sejumlah Rp 236 ribu, dan satu buah ponsel. Sabu itu dibeli AS senilai Rp 1,8 juta dari pria berinisial SL, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah,” pungkas Muhlis. (edo/ahmad faisol)
FOTO : Pengedar sabu berinisial AS (37), warga Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan, digelandang ke Polres Bangkalan setelah anggota satnarkoba menggerebek rumahnya, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 06.35 WIB.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.