Ramadan 2023

Hukumnya Salat Tarawih di Masjid atau Musala Lalu Disambung Salat Witir di Rumah, Bolehkah?

Hukumnya salat Witir di rumah sedangkan salat Tarawihnya sudah di masjid, simak penjelasan dari ustaz berikut ini.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SUGIHARTO
Sejumlah jamaah melaksanakan salat tarawih di Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya, Kamis (23/4/2020). 

Ibnu HIbban menerangkan bahwa tarawih pada mulamulanya adalah 11 rakaat.

Para salaf mengerjakan salat itu dengan memanjangkan bacaan.

Kemudian mereka merasa berat, lalu mereka meringankan bacaan dan menambah rakaat, mereka mengerjakan sebanyak 20 rakaat dengan bacaan sederhana.

Dan terus meneruslah berlaku yang demikian.

"Kalau pengalaman saya pribadi, mayoritas saya ikut delapan rakaat dan salat Witir tiga rakaat di rumah, atau kadang ikut delapan rakaat dan salat Witir tiga rakaat bersama imam di masjid."

"Kadang kala satu atau dua kali juga ikut 23 rakaat bersama imam."

"Bila salat tiga rakaat di rumah sering saya lakukan di tengah malam setelah salat sunnah lainnya misal Salat Hajat, Salat Taubat, Salat Tasbih, dan lain-lain," jelasnya.

Ditambahkan Rahim, karena shalat Witir itu adalah penutup salat lail walaupun salat-salat sunnah tersebut bukan termasuk salat lail.

"Kadang saya juga masih salat Tahajud lagi baru witir, karena memang kita mau salat berapa pun banyaknya Allah akan memberikan pahalanya di bulan Ramadan," imbuh Ustaz A Rahim Audah.

Di bulan Ramadan tidak ada larangan salat dengan jumlah rakaat berapapun karena memang tidak ada dalil yang membatasinya atau melarang salat dengan jumlah rakaat tertentu.

Selain itu juga tak ada larangan untuk meneruskan salat tersebut di rumah.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved