Ramadan 2023
Jangan Lakukan Sembilan Hal ini Ketika Puasa Ramadan, Lima Lubang Juga Jangan Dimasuki Apapun
Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa, perhatikan agar puasa sah
Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “ح“makhraj huruf “ح”.
3. Bersenggama
Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa.
Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluannya ke lubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya sedang ber puasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini, tidak ada beda antara hubungan yang halal atau yang haram, seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang).
Adapun bagi sang istri, biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami, asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah dianggap batal.
Batalnya bukan karena bersenggama. Akan tetapi, batalnya karena memasukkan sesuatu ke lubang kemaluan dengan sengaja.
Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya, dosanya amat besar dan dia harus membayar kafarat dengan syarat berikut ini:
Dilakukan oleh orang yang wajib baginya ber puasa.
Dilakukan di siang hari bulan Ramadhan.
Dia ingat kalau dia sedang puasa.
Tidak karena paksaan.
Mengetahui keharamannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh tentang keharamannya.
Berbuka karena bersenggama.
Bagi orang tersebut dikenai hukuman:
Mengqadha puasanya.
Membayar kafarat (hukuman).
Kafarat (hukuman) bersenggama di siang hari bulan Ramadhan adalah:
Memerdekakan budak.
Puasa selama dua bulan berturut-turut.
Memberikan makan kepada 60 faqir-miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah. Hukuman yang harus dibayar dengan memilih salah satu dari tiga tersebut dengan berurutan. Jika tidak mampu melakukan “a” maka melakukan “b”, jika tidak mampu melakukan “b” maka membayar “c”.
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja, dengan melakukan sesuatu yang menjadi sebab keluarnya mani.
Seperti, ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya akan keluar mani,
kemudian ia melakukan hal itu semua hingga keluar mani maka puasanya menjadi batal, karena keluar mani tersebut terjadi dengan sengaja.
Akan tetapi, menjadi tidak batal puasanya jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya.
5. Hilang Akal
Hilang akal ada tiga macam, yaitu:
Gila
Baik dengan sengaja seperti membenturkan kepalanya atau minum obat agar gila. Atau dengan tidak disengaja seperti tiba-tiba menjadi gila. Maka, hal itu semua membatalkan puasa walaupun sebentar.
Mabuk dan pingsan:
Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.
Jika mabuk dan pingsan terjadi dengan tidak sengaja maka akan dianggap membatalkan puasa, jika hal itu terjadi seharian penuh.
Akan tetapi, jika masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal.
Seperti orang yang mabuk kendaraan atau mencium sesuatu bau yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara dan semua itu terjadi tidak diketahui kalau akan memabukan atau membuatnya pingsan.
Dalam keadaan seperti itu maka puasanya tersebut dianggap sah, karena sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.
Tidur
Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.
6. Haid
Haid membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka.
Seperti, wanita yang kedatangan haid 2 menit sebelum masuk waktu Maghrib maka puasanya menjadi batal. Akan tetapi, pahala ber puasanya tetap utuh.
7. Melahirkan
Melahirkan adalah membatalkan puasa, baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi, yang biasa disebut dengan bakal janin saat keguguran.
Seperti, seorang ibu hamil sedang ber puasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat ber puasa maka puasanya menjadi batal.
8. Nifas
Nifas juga membatalkan puasa.
Misalnya, ada orang yang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas, karena ia mengira tidak ada nifasnya akhirnya ia ber puasa, dan ternyata di saat ber puasadarah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.
9. Murtad
Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa.
Misalnya, seseorang sedang ber puasa tiba-tiba ia berkata, bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad SAW adalah Nabi atau ada orang sedang ber puasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal.
Dan sebab murtad sangat banyak.
Seperti, merendahkan Al-Quran, merendahkan Nabi Muhammad SAW, mempercayai adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan lain-lain.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Kangean Energy Indonesia Santuni 100 Anak Yatim di Pulau Sapeken Sumenep di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Khilafiyah Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Menyikapi Doa yang Belum Terkabul |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Muhasabah di Senja Ramadan |
![]() |
---|
Cara dan Niat Salat Lailatul Qadar, Lihat Waktu dan Hukumnya, Kerjakan di 10 Hari Terakhir Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.