Berita Madiun

Jelang Waktu Sahur, Polres Madiun Amankan Tiga Pemuda Perang Sarung, Motifnya Kini Terungkap

3 Orang diamankan polisi karena kedapatan perang sarung, di Jalan Raya Wonoasri, tepatnya Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Febrianto Ramadani
Salah satu pelaku perang sarung di Jalan Raya Wonoasri, tepatnya Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, diperiksa oleh Polres Madiun 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Polisi mengamankan 3 orang yang kedapatan perang sarung, di Jalan Raya Wonoasri, tepatnya Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan mengatakan, diketahui 3 pelaku tersebut berinisial JN, SR, dan DN. Ketiganya sama sama berasal dari Kecamatan Mejayan.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada perang sarung di tempat tersebut kemarin pukul 01.20 WIB," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Cara Pemuda Sumenep Madura Bangunkan Sahur Dengan Musik Tong-Tong Tradisional di Bulan Ramadan 2023

Baca juga: Kronologi Mobil Xpander Hitam di Sumenep Tabrak Motor Revo Hingga Hantam Tempat Rongsokan

Mulanya, lanjut Iptu Johan, ada 6 orang yang diperiksa dan diamankan sebagai terduga pelaku. Kemudian hasil dari gelar perkara menetapkan 3 orang sebagai tersangka pengeroyokan.

"Motifnya adalah berawal dari pesan di aplikasi pesan singkat, untuk berkumpul dengan teman teman kedua belah pihak, lalu disepakati dan ketemu untuk melakukan perang sarung," terangnya.

Iptu Johan menyebut, kejadian itu juga memakan seorang korban. Serta kendaraan miliknya juga dirusak oleh pelaku. Dari keterangan yang didapat ternyata korban merupakan salah sasaran.

Baca juga: Selundupkan Sabu Lewat Sikat Cuci Baju, Pengunjung Lapas Pemuda Madiun Diamankan: ada yang Aneh

Baca juga: Istri Telantarkan Anak dan Suami Pilih Hidup Bersama Selingkuhan, Potret Sang Anak Bikin Nyesek Hati

"Memang bukan dari kedua belah pihak, melainkan dari warga desa setempat yang kebetulan lewat di situ untuk mencari makan. Karena dikira sebagai lawan oleh pelaku, sehingga langsung terjadi pengeroyokan dan pengerusakan," ungkapnya.

"Korban sempat dipukul dengan sarung dan tangan kosong. Lalu didorong sampai terjatuh, hingga mengalami luka luka di bagian muka," tuntas Iptu Johan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Baca Berita Madiun dan Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved