Berita Kediri

Sidang KDRT Terdakwa Ferry Irawan Bakal Digelar Secara Maraton, Suami Venna Tampil Lebih Tenang

Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa aktor Ferry Irawan secara maraton.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Didik Mashudi
Terdakwa Ferry Irawan saat akan memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas II A Kediri. 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri bakal menggelar sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa aktor Ferry Irawan secara maraton.

Sesuai agenda majelis hakim telah menjadwalkan sidang tiga kali dalam seminggu yakni hari Senin (3/4), Rabu (6/4) dan Kamis (6/4/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Boedi Haryantho, SH telah meminta tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Majelis berencana mengadakan sidang maraton tiga kali mulai minggu depan hari Senin, Rabu dan Kamis," jelas Boedi Haryantho, SH.

Hal ini juga terkait dengan permohonan penangguhan penahanan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum.

"Majelis berfikir untuk mempercepat proses persidangan agar terdakwa segera mungkin mendapatkan kepastian  dengan putusan bersalah atau tidak. Sehingga terdakwa tidak berlama-lama dalam status tahanannya," jelasnya.

Baca juga: Penampilan Ferry Irawan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Kota Kediri

Majelis juga menyampaikan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi minimal dua orang saksi dan maksimal 5 orang saksi dalam setiap kali sidang.

Karena ada sekitar 10 orang saksi dari jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan di persidangan.

Pada kesempatan itu majelis hakim juga menyampaikan terdakwa Ferry Irawan tetap dalam tahanan di Lapas Kelas II A Kediri karena permohonan penangguhan penahanan ditolak.

Kepada penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan keluasan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.

Sementara Yuni Priyono, SH, jaksa penuntut umum menyampaikan akan menghadirkan dua orang saksi yakni Venna Melinda selaku korban KDRT dan saudaranya.

"Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang jauh domisilinya di Jakarta yakni korban Venna Melinda dan Reza Mahendra," jelasnya.

Baca juga: Kondisi Ferry Irawan Selama Ditahan di Polda Jatim atas Kasus Dugaan KDRT pada Venna Melinda

Terdakwa Ferry Irawan saat akan memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas II A Kediri.
Terdakwa Ferry Irawan saat akan memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas II A Kediri. (TribunMadura.com/Didik Mashudi)

Terdakwa Ferry Irawan sendiri saat hadir dalam persidangan perkara KDRT yang membelitnya tampil lebih tenang dan lebih percaya diri.

Terdakwa selalu memakai kopiah haji warna putih dan kemeja putih dengan celana jeans. Sesuai standar operasional prosedur, Ferry Irawan juga selalu diborgol tangannya.

Anggota tim penasehat hukumnya Febi Fani Rahmat Gunadi, SH menyampaikan kliennya saat ini sudah lebih tenang dibandingkan dengan persidangan pertama.

Sebelumnya Ferry Irawan di hadapan wartawan mengucapkan, "Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati," ungkapnya.

Ferry menyampaikan selama ini tidak pernah memberikan komentar. Karena kalau dirinya berkomentar sama seperti membuka aib rumah tangganya sendiri. Sehingga tidak akan dibuka.

Baca juga: Jose Mourinho Ingin Kendali Penuh Pegang AS Roma, Dapat Cinta dan Dedikasi Tinggi dari Penggemar

Ferry mengaku selama ini tidak berdaya melawan sistem. Dimana sistem itu dipaksakan supaya dirinya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Ferry Irawan juga menegaskan dirinya bukan pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda.

"Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh suatu sistem di mana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," tandasnya.

Ferry berjanji akan mengungkapkan dalam persidangan. Pernyataannya  merupakan sedikit yang disampaikan karena selama ini dirinya memilih diam tidak berkomentar.

"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," ungkapnya.

Ferry juga menyampaikan tidak setuju istrinya maju menjadi bakal calon anggota dewan DPR RI dari salah satu parpol. Sejumlah fakta tersebut akan diungkapkan semuanya dalam persidangan bersama kuasa hukumnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved