Berita Madura

Catat Lokasi dan Cara Pengaduan THR Keagamaan 2023 di Sampang, Tak Boleh Diwakilkan

Sehingga posko pengaduan masih belum ditentukan juga kapan akan dibuka, yang jelas sejumlah persiapan sudah dilakukan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Pengendara saat melintasi di depan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Jalan Syamsul Arifin, Kecamatan/Kabupaten Sampang. 

Laporan Wartawan TrihunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim untuk membuka posko pengaduan THR keagamaan 2023, Senin (3/4/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang, Ervien Budijatmiko mengatakan jika sejauh ini pihaknya masih belum memdapat kabar kapan SE itu diedarkan.

Sehingga posko pengaduan masih belum ditentukan juga kapan akan dibuka, yang jelas sejumlah persiapan sudah dilakukan.

"Untuk surat keterangan pemberian THR yang nantinya diserahkan ke perusahaan kini tengah dikerjakan, jadi nanti tinggal menyebarkan," ujarnya.

Menurutnya, untuk lokasi posko akan sama seperti di tahun sebelumnya, bertempat di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Jalan Syamsul Arifin, Sampang.

Baca juga: Dispendukcapil Sampang Jemput Bola, Jumlah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Capai 2.760 Orang

"Kalau sudah ada arahan membuka posko, nanti kami beri banner untuk mempermudah masyarakat saat berkunjung," terangnya.

Adapun, cara melaporkan, masyarakat bisa langsung ke Posko tanpa diwakilkan mengingat atas nama sendiri atau pekerja.

"Pasca melaporkan, kamu akan langsung tindak labjuti dengan melaporkan ke pengawas tenaga kerja provinsi Jatim," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved