Berita Probolinggo
Pengedar Sabu Di Probolinggo Dicokok Polisi, Simpan Barang Bukti Dalam Tas
Diduga, tersangka bersiap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Probolinggo
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Seorang pengedar narkoba, Riduwan (49), warga asal Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Tersangka diringkus di sebuah rumah di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Diduga, tersangka bersiap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengamanan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.
Mendapat laporan, pihaknya lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Personel Samapta Polres Probolinggo Kota Amankan Belasan Pemuda Bergelagat Hendak Tawuran
"Saat kami melakukan penyelidikan diketahui bahwa pengedar narkoba tersebut yakni Riduwan. Kami langsung melakukan penyergapan di rumah itu. Rumah tersebut adalah rumah tersangka," katanya, Senin (3/4/2023).
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Jayadi melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam tas.
Barang bukti itu, di antaranya satu paket klip sabu seberat 28,29 gram, enam plastik klip kecilberisi 4,22 gram, enam plastik klip kecil seberat 1,61 gram, beberapa plastik klip pembungkus sabu, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, tiga buah korek dan sebuah sedotan.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi seberat 34,12 gram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Probolinggo.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkoba tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang yang bertempat tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau pidanan mati," pungkasnya
Dulu Usir dan Aniaya Ibunya, Kini Sang Anak Justru Menangis, Sikap Sang Ibu Layak Dipuji |
![]() |
---|
Suaminya Nikah Lagi, Istri Sekdes Tak Terima dan Lapor ke Polisi, Hampir Semua Warga Jadi Saksi Akad |
![]() |
---|
Asyik Digoyang Pimpinan LSM, Bu Guru di Probolinggo Syok Digerebek Suami, Kabur Terbirit-birit |
![]() |
---|
Sering Minta Paksa PKL di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Preman Kena Batunya, Babak Belur |
![]() |
---|
Sepi Job, Bapak 3 Anak Jadi Bulan-bulanan Warga di Probolinggo seusai Curi Uang Rp80 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.