Berita Sidoarjo

Minta Perlindungan, Remaja 16 Tahun ini Malah Dicabuli Pendiri Yayasan, Rekam Jejak Terdakwa Kelam

Pria 34 tahun itu dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berulang kali.

Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
shutterstock
Ilustrasi pencabulan anak - Remaja bawah umur di Sidoarjo malah dicabuli ketua yayasan saat minta perlindungan 

Yayasan Dua Garis Indonesia itu beralamt di Jalan Sawunggaling, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Yayasan ini didirikan oleh terdakwa sebagai tempat perlindungan bagi korban pelecehan seksual khususnya anak dibawah umur.

Korban masuk di yayasan tersebut pada April 2022 lalu. Di sana, bukan mendapat perlindungan tapi malah menjadi korban pencabulan oleh si pendiri yayasan.

Setidaknya aksi cabul APP dilakukan kepada korban yang masih berumur 16 tahun itu sejak Mei hingga Juni tahun 2022 lalu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved