Berita Sidoarjo
Minta Perlindungan, Remaja 16 Tahun ini Malah Dicabuli Pendiri Yayasan, Rekam Jejak Terdakwa Kelam
Pria 34 tahun itu dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berulang kali.
Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menuntut hukuman penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa APP.
Pria 34 tahun itu dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berulang kali.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Faris Almer Romadhona dalam sidang yang digelar di PN Sidoarjo, Selasa (11/4/2023).
Menurut JPU, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu kali dan terdakwa juga pernah dipenjara dalam perkara perdagangan anak.
Baca juga: PNS Tega Cabuli Tiga Anak Kandungnya, Ketahuan saat Anak BAB, Istri Marah Besar Lalu Laporkan Suami
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
“Fakta persidangan menyebut bahwa terdakwa menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Selain itu, diketahui bahwa terdakwa pernah terlibat kasus perdagangan anak. Dua hal itu yang memberatkan,” kata jaksa Faris.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhammad itu, diungkap pula bahwa pada tahun 2018 silam, terdakwa APP pernah dipenjara tiga tahun karena menjadi pelaku perdagangan anak.
Ditanya oleh hakim terkait tuntutan ini, terdakwa APP yang hadir secara daring menyatakan akan membuat nota pembelaan.
Melalui kuasa hukumnya, pembelaan itu bakal disampaikan dalam sidang berikutnya.
Di sisi lain, pendamping hukum korban dari UKBH Unair Tis'at Afriyandi menilai bahwa sembilan tahun pidana masih jauh dari keadilan yang pantas didapatkan terdakwa.
Disebutnya bahwa mengacu pada pasal yang didakwakan kepada APP yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 25 tahun.
Dan dalam perkara ini harusnya pidana bisa diperberat sepertiga lagi karena pelakunya pengasuh anak.
Tis'at menyebut bahwa APP masih tergolong dalam pengasuh anak karena terdakwa merupakan pendiri dan pengasuh Yayasan Dua Garis Indonesia.
Sehingga layak disebut sebagai pengasuh.
Apalagi korban merupakan orang yang mencari perlindungan, tapi malah dicabuli di sana.
Waspada, Tol Sidoarjo Macet Parah, Buntut Panjang dari Truk Terguling Melintang di Jalan |
![]() |
---|
Bermula dari Cekcok dan Tatapan Sinis, Pengamen di Sidoarjo Nekat Bacok Temannya |
![]() |
---|
Hanya Gara-gara Ngompol, Balita di Sidoarjo Disiram Air Panas oleh Ibunya |
![]() |
---|
Sidoarjo Gempar, Pria Jalan Keluar Rumah Bersimbah Darah dan Sempoyongan, Istri Histeris |
![]() |
---|
Koper Mencurigakan di Sebuah SPBU di Sidoarjo, Saat Dibuka Isinya Bikin Gempar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.