Berita Madura
Sidang Putusan 3 Terdakwa Narkoba 2,5 Kg di Sumenep, Terdakwa Farhat Divonis Penjara Seumur Hidup
Vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun penjara
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satu dari tiga orang terdakwa perkara narkoba 2.05 kilo gram di Sumenep dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, yang mengadili tiga terdakwa tersebut dengan vonis berbeda.
Ketiga terdakwa itu adalah Farhat, Ainul Muttaqin yang merupakan asal kabupaten Bangkalan, dengan berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp.
Dan Abdul Wafur alias Gafur yang merupakan asal Sidoarjo dengan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp. Karena dalam kasus ini di split menjadi dua berkas.
Baca juga: Sidang Putusan Tiga Terdakwa Perkara Narkoba 2.05 Kilo Gram Digelar di Pengadilan Negeri Sumenep
Abdul Wafur alias Gafur menjadi terdakwa pertama yang disidangkan pada pembacaan putusan.
Dalam persidangan, majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur yang oleh JPU Kejari Sumenep dituntut 15 tahun penjara diputus bebas.
Alasannya, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah.
"Terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur majelis hakim memutus bebas dengan pertimbangan sesuai yang dibacakan di persidangan kalau Abdul Wafur alias Gafur hanya sopir dan tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut," kata Jubir PN Sumenep, Muhammad Arif Fatony usai sidang putusan, Rabu (12/4/2023).
Terkait terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, disidangkan dengan bersamaan. Dan pembacaan putusan pertama adalah terhadap terdakwa Farhat.
Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim kepada terdakwa Farhat dengan memvonis hukuman seumur hidup yang oleh JPU sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.
"Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa Farhat yang diputus seumur hidup itu ada peran aktif karena saudaranya juga sekarang sedang menjalani hukuman sebagai pelaku tindak pidana kasus narkoba juga, di Lampung," ungkapnya.
Putusan seumur hidup ini lanjutnya, sebagai catatan sejarah keadilan bagi pelaku atau terdakwa pidana narkoba satu-satunya di Pengadilan Negeri Sumenep Kelas ll dibawah kepemimpinan Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang kini diberikan amanah baru menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Gresik Kelas 1A, Jawa Timur.
Sedangkan terhadap terdakwa Ainul Muttaqin, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim dengan memvonis putusan 11 tahun penjara yang sebelumnya oleh JPU dituntut sama 20 tahun penjara dengan terdakwa Farhat.
"Untuk yang terdakwa Ainul Muttaqin, dia diajak dan mengetahui kalau yang dibawa itu narkoba sabu-sabu. Yang motifasinya untuk mendapatkan bayaran uang," katanya.
Diketahui, atas putusan terhadap ketiga terdakwa, JPU memiliki waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan vonis untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.