Berita Madura

Sidang Putusan Tiga Terdakwa Perkara Narkoba 2.05 Kilo Gram Digelar di Pengadilan Negeri Sumenep

Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada tiga terdakwa, sidang putusan untuk tiga terdakwa perkara narkoba 2.05 Kg hari ini

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Istimewa
Suasana agenda sidang putusan untuk tiga terdakwa narkoba 2.05 Kg di PN Sumenep, Rabu (12/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura bakal menggelar sidang putusan terhadap tiga orang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu 2.05 Kilo Gram di Kota Keris pada Rabu (12/4/2023).

Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada tiga terdakwa, diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten .Bangkalan dan ketiga bernama Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo ini pada Pukul 10.00 WIB.

"Agendanya sidang putusan untuk tiga terdakwa perkara narkoba 2.05 Kg hari ini," tutur Jubir PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com, Rabu  (12/4/2023).

Sebelumnya, sidang perkara narkoba 2.05 Kilo Gram (Kg) untuk tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memasuki babak agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa yang berlangsung pada Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Ngaku Bandar Narkoba dan Akan Habisi Nyawa Polisi yang akan Menangkap, Pria di Malang Ini Dicokok

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Melalui Penasehat Hukumnya dalam hal ini Agus Suprayitno SH, dkk Penasihat Hukum pada Posbakumadin Sumenep mengajukan bebas terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep dengan Penuntut Umum Slamet Pujiono, SH, terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur menuntut dengan 15 tahun penjara.

Dengan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp.
Sedangkan terhadap 2 terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, dituntut dengan 20 tahun penjara. Dengan berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp. Karena dalam perkara ini di split menjadi 2 berkas.

Sebagai Majelis Hakim dalam perkara ini dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn. Iksandiaji Yuris Firmansyah yang juga selaku Jubir pada PN Sumenep ditemui usai sidang menyampaikan dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

Satu terdakwa yakni terdakwa Abdul Wafur alias Gafur dalam pledoinya yang dibacakan Penasihat Hukumnya, menginginkan bebas.

"Maka penuntut umum ingin menanggapi secara tertulis juga," terang Iksan.

Agenda sidang selanjutnya yaitu replik dari Penuntut Umum atas pledoi dari Penasehat Hukumnya terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur diagendakan pada Senin.

Sedangkan untuk kedua terdakwa yakni terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, para Penasehat Hukum terdakwa sepakat dengan tuntutan Penuntut Umum.

"Cuman tidak sepakatnya mengenai lamanya pidana yang dituntutkan oleh Penuntut Umum kepada kedua terdakwa," jelas Iksan.

Kepada kedua tersangka tersebut terdakwa yakni terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, Penuntut Umum pun menanggapi secara lisan saja.

"Karena bunyinya itu sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tapi tidak sependapat mengenai lamanya tuntutan pidana yang dituntutkan oleh Penuntut Umum," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved