Berita Tulungagung

Bobol Rumah Kosong saat Lebaran, Warga Ngawi Ditangkap di Tulungagung, Bawa Kabur Uang Rp 30 Juta

TWP diduga telah membobol rumah Sumargo (63) di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru saat rumah dalam kondisi kosong.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
Istimewa/TribunMadura.com
TWP (31), tersangka pembobol rumah kosong di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Satreskrim Polres Tulungagung menangkap TWP (31), warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi pada Sabtu (22/4/2023) kemarin.

TWP diduga telah membobol rumah Sumargo (63) di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru saat rumah dalam kondisi kosong.

Dalam aksinya TWP berhasil membawa kabur uang tunai Rp 30 juta.

“Kami berhasil menangkap terduga pelaku, sekitar 7 jam setelah kejadian pencurian,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Baca juga: Emak-emak Asal Ponorogo Ketinggalan Bus saat di Rest Area Tol Sumo, PJR Polda Jatim Sigap Bantu

Lanjut Iptu M Anshori, saat itu pemilik rumah sedang silaturahmi ke kerabatnya di wilayah Kecamatan Pagerwojo.

Memanfaatkan situasi ini, TWP mencongkel jendela rumah korban lalu masuk lewat jendela yang terbuka, sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia mengambil uang tunai Rp 30 juta dan telepon genggam lalu kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR miliknya.

“Korban yang pulang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngantru. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk,” sambung Anshori.

Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan petunjuk jika pelaku adalah TWP.

Polisi melacak keberadaannya dan TWP diketahui tengah berada di rumah ibunya di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.

Baca juga: Ratusan Pemudik Manfaat Mudik Balik Gratis di Terminal Kertajaya Mojokerto

TWP berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 22.30 WIB, sebelum dibawa ke Polsek Ngantru.

“TWP juga telah mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Anshori.

Polisi menyita barang bukti berupa bukti uang tunai Rp 27 juta lebih, sisa hasil curian di rumah korban.

Selain itu ada tas punggung, tas selempang, sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR, dan HP Redmi Note 7.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat TWP dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami himbau masyarakat yang meninggalkan rumahnya, pastikan semua aman. Jangan meninggalkan barang berharga, jika perlu simpan di bank,” pungkas Anshori.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved