Berita Madura

Siswa Berteriak Maling, Warga Satu Kampung di Bangkalan Kompak Bekuk Pelaku Curanmor

AKP Bangkit Dananjaya mengungkap, aksi percobaan pencurian sepeda motor dari halaman rumah korban saat ini tengah ditangani Unitreskrim Polsek Socah.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Pelaku curanmor berinisial AJ (26), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh diamankan warga saat korban memergokinya hendak membawa kabur Yamaha Aerox di halaman rumahnya, Selasa (25/4/2023) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Seorang pelaku curanmor berinisial AJ (26), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh terpaksa mengurungkan niatnya membawa kabur motor Yamaha Aerox, Selasa (25/4/2023) malam. Tanpa berpikir panjang, ia lebih memilih untuk menyelamatkan diri dari kejaran dan amukan massa.

Suasana mendadak gaduh di halaman rumah korban, MS (19), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah tak terbendung. Tanpa dikomando, warga kompak membentuk barikade guna mempersempit ruang gerak pelaku AJ.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, aksi percobaan pencurian sepeda motor dari halaman rumah korban saat ini tengah ditangani Unitreskrim Polsek Socah.

Baca juga: Niat Cari Ikan untuk Keluarga yang Datang dari Kota Lain, Pria ini Malah Tenggelam, Sempat Dilarang

Baca juga: Tipu Pembeli, Bos Properti Ini Digelandang Polisi, Korban Rugi sampai Ratusan Juta Rupiah

“Pelakunya satu orang berhasil diamankan, satu orang lainnya masih dalam pencarian. (AJ) sempat diamankan korban dengan meminta tolong warga sekitar, korban mengamankan dari amukan massa,” singkat Bangkit, Rabu (26/4/2023).

Kapolsek Socah, Iptu Suharijanto menambahkan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor itu berawal dari suara teriakan maling dari korban setelah melihat seorang pria tak kenal berdiri sangat dekat dengan Yamaha Aerox miliknya di halaman rumah.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, kami diinformasikan masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian sepeda motor ditangkap massa. Kami langsung bergerak menuju lokasi kejadian,” ungkap Hari kepada Tribun Madura.

Di hadapan penyidik Unitreskrim Polsek Socah, pelaku AJ mengaku tidak seorang diri saat beraksi membobol kunci Yamaha Aerox yang terparkir di halaman rumah korban. Rekannya, berinisial SH tetap stand by di atas motor.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Gelar Halal Bihalal, Bupati Baddrut Tamam Ingatkan Target 3 Besar Nasional 2023

Baca juga: Truk vs Truk Adu Banteng di Baluran Situbondo, Satu Korban Luka Berat dan Tiga Luka Ringan

Hari menjelaskan, korban terperanjat dari kamar tidurnya setelah merasa curiga dengan bunyi yang terdengar dari arah pintu pagar rumahnya. Di satu sisi, posisi pelaku AJ sudah berada dekat dengan motor. Bahkan tangan kanannya telah memasukkan kunci T ke rumah kotak motor tersebut.

“Sambil berteriak maling, korban langsung berlari untuk menangkap pelaku. Warga tiba-tiba berdatangan hingga berhasil merampas senjata tajam milik pelaku. Massa semakin banyak berdatangan, kami bawa pelaku untuk diamankan di polsek,” jelasnya.

Dari kasus curanmor tersebut, barang bukti yang disita polisi meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam dengan nopol L 3451 DY, sebilau senjata tajam jenis pisau, dan sebuah kunci T.

“Pelaku AJ terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Hari.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved