Berita Madura
Marak Bocah Berkendara Seped Listrik, Kecelakaan Terjadi di Kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang
Bahkan, beberapa hari belakangan ini terjadi insiden kecelakaan di salah satu lokasi pusat keramaian di Kota Bahari tersebut
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Keberadaan bocah mengemudi sepeda listrik marak di Kabupaten Sampang, Madura terutama di kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang, Minggu (30/4/2023).
Bahkan, beberapa hari belakangan ini terjadi insiden kecelakaan di salah satu lokasi pusat keramaian di Kota Bahari tersebut, tepatnya pada (28/4/2023) kemarin.
Kecelakaan itu antara sepeda listrik yang dikemudikan seorang bocah laki-laki dengan kendaraan sepeda motor jenis jupiter warna biru.
Beruntungnya tidak ada korban serius apalagi meninggal atas insiden itu namun ke dua kendaraan mengalami rusak, terutama sepeda listrik pada bagian as depan, patah.
Salah satu warga setempat, Mutammim (24) membenarkan atas insiden itu, bahkan dirinya berada di lokasi pasca kecelakaan terjadi.
Baca juga: Tragedi Subuh saat Cara Sang Ayah Habisi Nyawa Putri Semata Wayang, Sempat Browsing di Internet
"Untuk kronologinya saya kurang paham karena saya datang setelah kecelakaan, tapi bunyi benturan antara dua kendaraan cukup lantang hingga membuat kaget warga yang berada di area setempat, " ujarnya kepada TribunMadura, Minggu (30/4/2023).
Menurutnya, memang baru kali ini terjadi kecelakaan sepeda listrik dikemudikan oleh bocah, khusus di kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang.
Namun, untuk bocah yang nyaris kecelakaan sering terjadi, karena mereka melaju sepeda listriknya dengan kencang dan terkadang sembari bergurau dengan temannya.
"Mereka masih anak-anak, namanya bocah mereka acapkali tidak menghiraukan kepadatan arus lalu lintas, yang terpenting melaju dengan kencang," tuturnya.
Terpisah, Kanit Pembinaan Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan menyampaikan terdapat batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, anak usia 12-15 tahun harus didampingi orangtua atau orang dewasa.
Kebijakan itu, berlandaskan peraturan Mentri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik.
"Syaratnya wajib bagi pengemudi sepeda listrik menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya," terangnya.
Lebih lanjut, meski sejauh ini masih belum ada sanksi bagi pelanggar (pengemudi sepeda listrik), pihaknya berharap bagi para orang tua ektra mengawasi putra-putrinya demi keselamatan bersama.
"Diharapkan juga bagi orang tua, di peraturan tepatnya pasal 4 untuk jalur pemakaian, hanya digunakan di kawasan perumahan," terangnya.
"Kemudian tempat wisata, dan trotoar yang tidak menggangu keselamatan pejalan kaki, jadi tidak diperkenankan di jalan raya padat kendaraan," tambahnya.
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.