Berita Madura

Marak Bocah Berkendara Seped Listrik, Kecelakaan Terjadi di Kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang

Bahkan, beberapa hari belakangan ini terjadi insiden kecelakaan di salah satu lokasi pusat keramaian di Kota Bahari tersebut

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kendaraan sepeda listrik yang digotong warga pasca alami kecelakaan di kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang, (28/4/2023) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Keberadaan bocah mengemudi sepeda listrik marak di Kabupaten Sampang, Madura terutama di kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang, Minggu (30/4/2023).

Bahkan, beberapa hari belakangan ini terjadi insiden kecelakaan di salah satu lokasi pusat keramaian di Kota Bahari tersebut, tepatnya pada (28/4/2023) kemarin.

Kecelakaan itu antara sepeda listrik yang dikemudikan seorang bocah laki-laki dengan kendaraan sepeda motor jenis jupiter warna biru.

Beruntungnya tidak ada korban serius apalagi meninggal atas insiden itu namun ke dua kendaraan mengalami rusak, terutama sepeda listrik pada bagian as depan, patah.

Salah satu warga setempat, Mutammim (24) membenarkan atas insiden itu, bahkan dirinya berada di lokasi pasca kecelakaan terjadi.

Baca juga: Tragedi Subuh saat Cara Sang Ayah Habisi Nyawa Putri Semata Wayang, Sempat Browsing di Internet

"Untuk kronologinya saya kurang paham karena saya datang setelah kecelakaan, tapi bunyi benturan antara dua kendaraan cukup lantang hingga membuat kaget warga yang berada di area setempat, " ujarnya kepada TribunMadura, Minggu (30/4/2023).

Menurutnya, memang baru kali ini terjadi kecelakaan sepeda listrik dikemudikan oleh bocah, khusus di kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang

Namun, untuk bocah yang nyaris kecelakaan sering terjadi, karena mereka melaju sepeda listriknya dengan kencang dan terkadang sembari bergurau dengan temannya.

"Mereka masih anak-anak, namanya bocah mereka acapkali tidak menghiraukan kepadatan arus lalu lintas, yang terpenting melaju dengan kencang," tuturnya. 

Terpisah, Kanit Pembinaan Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan menyampaikan terdapat batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, anak usia 12-15 tahun harus didampingi orangtua atau orang dewasa.

Kebijakan itu, berlandaskan peraturan Mentri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik.

"Syaratnya wajib bagi pengemudi sepeda listrik menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya," terangnya. 

Lebih lanjut, meski sejauh ini masih belum ada sanksi bagi pelanggar (pengemudi sepeda listrik), pihaknya berharap bagi para orang tua ektra mengawasi putra-putrinya demi keselamatan bersama.

"Diharapkan juga bagi orang tua, di peraturan tepatnya pasal 4 untuk jalur pemakaian, hanya digunakan di kawasan perumahan," terangnya.

"Kemudian tempat wisata, dan trotoar yang tidak menggangu keselamatan pejalan kaki, jadi tidak diperkenankan di jalan raya padat kendaraan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved