Berita Bondowoso

Istirahat Seusai Pesta Narkoba, Warga Bondowoso Tak Berkutik Digerebek Polisi, Barang Bukti Sabu

Satuan Reskoba yang dikomandani AKP Bagus Purnama ini, meringkus pengguna narkoba berinisial RM, warga jalan Mastrip, Desa Kembang, Bondowoso.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Izi Hartono
Tersanka RM saat diamankan dan diperiksa penyidik Reskoba Polres Bondowoso. 

TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Pasca serah terima tongkat komando Kapolres Bondowoso, Satuan Reskoba memberikan kado istimewa pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bondowoso.

Satuan Reskoba yang dikomandani AKP Bagus Purnama ini, meringkus pengguna narkoba berinisial RM, warga jalan Mastrip, Desa Kembang, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.

Pria berusia 33 tahun ini ditangkap saat istirahat usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu bersama temannya disalah satu rumah di Desa Sumberanyar, Kecamatam Maesan, Kabupaten Bondowoso.

Akibat perbuatannya, tersangka RM beserta barang bukti satu poket sabu seberat 0.30 gram, seperangkat alat nyambu serta satu buah korek api.

Baca juga: Wanita Ahli Ibadah Akan Masuk Neraka Jika Lakukan Satu Hal Meski Tak Sengaja, Buya Yahya: MasyaAllah

Baca juga: AC Milan Segera Umumkan Perpanjangan Kontrak Rafael Leao, Otomatis Bikin Klub Lain Gigit Jari

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama membenarkan penangkapan pengguna narkoba tersebut.

Menurutnya, pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023, sekira jam 15.00 WIB anggotanya  mendapat informasi adanya pesta narkoba disalah satu rumah warga dan langsung menggerebeknya.

"Saat digerebek, tersangka sedang istirahat seusai mengkonsumi narkoba," ujarnya.

Dari pengakuannya, kata Bagus, tersangka mendapat narkoba itu dari membeli dari temannya berinisial IN yang saat ini mas8h dalam proses pengejaran.

Baca juga: Sosok Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Viral Gara-gara Banyak Jalan Rusak, Simak Harta Kekayaannya

Baca juga: Pasang Perangkap, Nelayan Pencari Kepiting Kaget Temukan Sesosok Mayat Membusuk di Pantai Kenjeran

Selain itu, sambung AKP Bagus, pihakmya juga masih memburu teman tersangka YA yang keluar berpamitan melihat ayam peliharaanya saat dilakukan penggerebekan.

"Dua orang lainnya masih kita lakukan penyelidikann dan pengejaran anggota," katanya.

AKP Bagus menegaskan, pihakanya akan menjerar tersangka RM  Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka masih dimintai keterangannya di ruang penyidik Sat Reskoba,"pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved