Pemilu 2024

Bawaslu Pamekasan Beri Rekomendasi ke KPU Soal Lengkapi Alamat Pemilih Pemilu, KPU Beri Tanggapan

DPS HP tingkat Kabupaten, hanya tercantum nama pemilih, desa atau kelurahan. Sementara, nama dukuh, kampung, dusun atau jalan, RT dan RW tidak ada

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan untuk Pemilu 2024, di di Ballroom Front One & Azana Style Hotel, Pamekasan, Kamis (11/5/2023) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, untuk segera melengkapi alamat lengkap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) untuk Pemilihan Umum 2024

Sebab, pada saat Rapat Pleno Terbuka KPU Pamekasan dalam Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara, yang digelar di Ballroom Front One & Azana Style Hotel, Pamekasan, Kamis (11/5/2023) malam, DPS HP tingkat kabupaten Pamekasan, hanya tercantum nama pemilih, desa atau kelurahan. Sementara, nama dukuh, kampung, dusun atau jalan, serta RT dan RW tidak ada.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengatakan, pihaknya meminta untuk pengumuman DPS HP itu menyesuaikan dengan lampiran 25 Peraturan KPU RI 7 2023. Karena format DPS HP yang ditetapka saat ini, tidak sesuai dengan yang di PKPU RI.

“Kami minta sebelum DPS HP ini diumumkan ke publik, tolong formatnya disesuaikan dengan PKPU. Cantumkan alamat lengkap pemilih. Seperti jalan, kampung, dusun, dukuh, berikut RT dan RW. Kalau hanya nama pemilih dan desa atau kelurahannya saja, ini mempersulit untuk mengidentifikasi pemilih,” kata Suryadi.

Baca juga: Pemilu Serentak 2024, KPU Sumenep Resmi Terima Pendaftaran Bacaleg DPD NasDem

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Kemudian Suryadi menerangkan, misalnya di satu desa atau kelurahan, terdapat nama seseorang. Anggaplah namanya si A. Bisa jadi, dalam satu desa itu terdapat empat nama si A. Nanti dianggap satu orang. Padahal, alamat kampung atau dukuh  dan RT RWnya berbeda.

Setelah mengeluarkan pernyataan itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdillah Saidi memegang map berisi surat rekomendasi. Lalu berdiri dan berjalan menemui Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili dan menyerahkan surat rekomendasi itu.

Menanggapi rekomendasi itu, Divisi Data dan Informasi KPU Pamekasan, Ibnu Hasan Mahfud, mengungkapkan, penyusunan lampiran pengumuman daftar pemilih, yang hanya menggunakan nama pemilih dan desa atau kelurahannya, pihaknya berdasarkan Sidalih (aplikasi yang dikembangkan KPU. Memuat banyak data, yang menjadi salah satu tolak ukur pemeliharaan data pemilih yang ada di Indonesia).

“Kami berterima kasih kepada Bawaslu atas saran dan pengajuan perbaikan format lampiran DPS HP. Tentu, apa yang telah direkomendasikan Bawaslu ini, akan kami laksanakan sesuai dengan PKPU yang ada, untuk melengkapi alamat pemilih,” kata Ibnu Hasan Mahfud, yang ditemui SURYA, seusai acara.

Dikatakan, untuk Pemilu 2024 mendatang ini, jumlah pemilih di Pamekasan sebanyak 675.091 orang. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.446. Sedang TPS khusus sebanyak 278. Rinciannya 8 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 19 TPS ditempatkan di sejumlah podok pesantren (Ponpes). Di antaranya, di Kecamatan Kota dan Kecamatan Palengaan.

Dalam rapat peleno terbuka ini, dihadiri Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, sekaligus memberikan sambutan. Seluruh komisioner Bawaslu, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Pamekasan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Pamekasan.

Baca juga: Jose Mourinho Redam Rumor Kepergiannya dari AS Roma ke PSG, Klaim Tak Pernah Bertemu PSG

Baca juga: Wanita Muda Gondol Uang Rp 1,3 Miliar Hasil Arisan Bodong, Puluhan Korban Sambat Rugi Rp 300 Juta

Baca juga: Anies Baswedan Jadi Favorit Pilpres 2024 di DKI Jakarta, Tapi Waspada dengan Ganjar dan Prabowo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved