Berita Madura

Bocah Madura Jadi Calon Kepala Desa di Usia 10 Tahun, Dapat Nomor Urt 2, Diantar Keluarga ke TPS

Bocil tersebut datang ke TPS dan duduk bersanding dengan seorang pria yang juga salah satu calon kepala desa

Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
Viral bocil 10 tahun jadi calon Kepala Desa, pede duduk di atas panggung bersama satu kandidat lainnya. 

Netizen pun menduga bahwa kedua Calon Kepala Desa itu merupakan satu keluarga.

Baca juga: Viral Maling Terekam CCTV Bobol Restoran Nasi Goreng di Wiyung Surabaya, Bermula Lihat Gembok Jebol

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Bangkalan Syok Lihat Sosok Berambut Gondrong Mengapung di Perairan Selat Madura

"Spertinya yg bpk2 itu calon tunggal..setau aq klo calon tunggal hrs di tandingkn dgn kluarganya sndri..daerahku prnh ada calon tunggal.krna gk ada lawan mka di tandingkn dgn istrinya sndri," tulis pemilik akun @you_meymey.

Sementara itu merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, calon kepala desa wajib memenuhi syarat berikut ini;

a. Warga negara Republik Indonesia,

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,

d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,

e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,

f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,

g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,

h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,

i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,

j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

k. Berbadan sehat;

l. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan,

m. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved