Berita Bondowoso
Bocah Usia 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria di Toilet Tempat Kerja, Modus Beli Jajan: Berulang
Perbuatan pencabulan pria berusia 47 tahun tidak hanya satu kali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali terhadap korbannya.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Seorang pria asal Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso, dibekuk tim Resmob Polres setempat, Jumat (12/05/2023).
Pria berinisial MU terpaksa ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak dibawah umur berusia 13 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan pencabulan pria berusia 47 tahun tidak hanya satu kali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali terhadap korbannya.
Bahkan, untuk memuluskan dan melancarkan aksi bejatnya pelaku mengiming imingi korban dengan membelikan makanan kecil.
Namun perbuatan pelaku akhirnya terbongkar dan orang tua korban melaporkan ke Mapolres Bondowoso.
Baca juga: Sopir Angkot Sekap Siswi SMK di Kamar Kos, Lakukan Aksi Bejat Hingga Empat Hari, Pengakuan Beda
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kapolres Bondowoso,AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur tersebut
"Dari pengakuannya pencabulan itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada bulan Januari hingga bulan Peberuari 2023," ujar AKP Agus Purnomo.
Agus menjelaskan, sebelum melancarkam aksinya, pelaku membelikan makanan kecil dan setelah membawa korban ke sebuah kamar mandi dimana pelaku bekerja.
"Ditempat itulah pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pihaknya akan menjerat terduga pelaku pencabulan itu dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jonto Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jonto pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jonto pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jonto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Saat ini pelaku masih kita periksa penyidil si ruang Reskrim, "pungkas (Surya/izi)
Demo Mahasiswa di Polres Bondowoso Berakhir dengan Tahlil untuk Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ngerinya Detik-detik Fortuner Tabrak Pagar Rumah Warga, Diduga karena Sopir Lalai |
![]() |
---|
Bocah SD Bondowoso Nangis Jarinya Kesakitan, Ternyata Bengkak, Petugas Damkar Sat Set Tangani |
![]() |
---|
Resahnya Warga Bondowoso Ada Hantu Ganggu Anak Ngaji, Damkar Gercep Respon Tanya Lokasi |
![]() |
---|
Merokok di Lingkungan RSUD dr Koesnadi, 6 Warga Bondowoso Diciduk Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.