Berita Madura

Bocil di Madura Jadi Calon Kepala Desa, Dapat Nomor Urut 2 Bersanding dengan Pesaing, Videonya Viral

Diduga bocil itu menjadi calon Kepala Desa di Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Tangkapan layar
Bocil diduga jadi calon kepala desa di Bangkalan, dapat nomor urut 2, videonya viral 

“Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Kepala Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Tahun 2023. Calon Kepala Desa. Rabu, 10 Mei 2023,” tulis poster yang terpampang di belakang keduanya.

Netizen pun menduga bahwa kedua Calon Kepala Desa itu merupakan satu keluarga.

"Spertinya yg bpk2 itu calon tunggal..setau aq klo calon tunggal hrs di tandingkn dgn kluarganya sndri..daerahku prnh ada calon tunggal.krna gk ada lawan mka di tandingkn dgn istrinya sndri," tulis pemilik akun @you_meymey.

Sementara itu merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, calon kepala desa wajib memenuhi syarat berikut ini;

a. Warga negara Republik Indonesia,

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,

d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,

e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,

f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,

g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,

h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,

i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,

j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

k. Berbadan sehat;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved