Berita Madura
Oknum Pegawai Bank di Sumenep Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Pihak Bank Bakal Tindak Tegas
Salah satunya, oknum pegawai Bank Cabang Sumenep diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual pada Mahasiswi yang magang
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun. Dan selama menjalani proses penyidikan, tersangka selalu kooperatif.
"Jadi kami tidak melakukan penangkapan karena ancaman (hukum penjara) dibawah 5 tahun. Iya dia kooperatif dan ancaman dibawa 5 tahun. Pasal TPKS Pasal 5 Huruf a. Setiap dipanggil hadir dia dan kooperatif," pungkas Hendra.
Menanggapi hal tersebut, tersangka AC mengatakan, beberapa hal berkaitan dengan kasus yang menyeret namanya itu.
Pertama, dirinya tak menampik adanya peningkatan status hukum terhadap dirinya yang semula sebagai saksi terlapor. Kini telah berstatus tersangka.
Kedua, tuduhan atas tindakan kekerasan seksual tersebut, dianggapnya tidak benar.
Karena, ungkap AC, konteks perlakuannya saat itu dengan menyentuh korban adalah untuk bercanda dan disertai maksud mendasar, yakni sebagai atasan yang berkeinginan menciptakan suasana keakraban kepada para bawahannya.
"Bahwa konteksnya saya atasan di situ. Dan mbak LO sebagai teller. Hanya posisi mengingatkan sebagai atasan, mbak hati hati ya. Cuma saat itu sambil nepuk punggung, atau pundak. Dan itu juga sambil guyonan. Di unit kerja kan inginnya semrawung kerjanya, saya inginnya seperti itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com
Permasalahan tersebut terjadi pada bulan Juni 2022. Pada bulan itu, AC merasa, hal tersebut tidak akan diungkit-ungkit kembali. Karena, dirinya sempat menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut kepada korban.
Bahkan, pernyataan permohonan maaf tersebut juga disampaikannya kepada suami korban dalam forum mediasi di kantor, saat itu.
"Ternyata kejadian itu sebenarnya sudah selesai bulan Juni 2022. Suami terlapor sudah datang ke kantor minta klarifikasi ke saya. Buktinya apa, ada dari satpam saya mendampingi proses mediasi mendampingi saya," terangnya.
Selepas kejadian berpolemik tersebut, AC mengakui, dirinya mulai menjaga jarak terhadap korban. Karena, ia takut permasalahan sebelumnya, akan terkuak kembali dan semakin menjadi semakin runyam.
"Itu kan gak tahu, setelah bulan Juni, saya juga biasa saja dengan mbak LO, malah saya menjaga jarak, karena saya takut nanti dikira macem macem lagi, atau aneh-aneh," ujarnya
AC menduga, polemik yang telah selesai secara kekeluargaan tersebut, akhirnya kembali diungkit-ungkit, setelah korban mendadak dipindahkan lokasi tempat bekerja.
Sehingga, korban menganggap, perpindahan lokasi penugasan kerja tersebut, berasal dari dirinya.
Padahal, ungkap AC, semua keputusan pemindahan lokasi tempat bekerja semua karyawan tergantung ketetapan yang dibuat oleh pihak pimpinan cabang.
"Akhir September 2022 itu, ada SK pindah Mbak LO ke kantor bank di Pondok Candra. Mungkin saya dikira, mungkin menurut pendapat saya, dikira saya ibaratnya menyingkirkan mbak LO dari kantor saya. Padahal gak ada. Kewenangan itu (pindah karyawan) ada di pimpinan cabang," jelasnya.
Di singgung mengenai tuduhan adanya perlakuan tak senonoh sebanyak empat kali pada beberapa bagian tubuh korban. AC tegas membantahnya.
Perlakuan yang dilakukannya adalah menepuk pundak. Dan itupun hanya dilakukan sekali, dalam konteks bercanda untuk membangun suasana kekeluargaan kepada para bawahannya.
"Kalau saya, enggak ada. Saya cuma di pundak sama punggung aja. Tidak ada (4 kali), demi Allah dan demi anak," ungkapnya.
Termasuk mengenai jumlah korban. AC juga membantah keras. Bahwa, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan itu kepada banyak bawahannya.
"Tidak ada. Cuma 1 saja. Dan itupun dalam konteks bekerja dan bersenda gurau. Tidak ada maksud apa-apa," katanya.
"Kalau mau menjatuhkan, ngapunten, kenapa di kasus ruang teller, itu ada CCTV nya, kan ada apa namanya, saya masih bisa berfikir kalau ruangan itu kasarannya tidak aman. Saya juga ingin dengan teman-teman semrawung, dekat, gak ada batasan, sungkan atau apa," jelasnya.
Hingga kini, AC mengaku, dirinya masih berusaha menyelesaikan permasalahan yang dialaminya ini, secara kekeluargaan dengan korban.
Pihaknya masih berusaha menjalin komunikasi kepada pihak korban untuk menyampaikan permohonan maaf, dan membayar secara materiil segala sesuatu yang mungkin dapat dibayar menggunakan nilai uang.
"Saya inginnya mediasi dengan pelapor. Ibaratnya saya minta tolong ke pelapor, dalam artian kasarnya, tolong dimaafkan atau mungkin mengganti (biaya materiil), ya istilahnya saya cari-carikan uang pengganti biaya pengganti traumanya atau apa. Itu juga sebatas kemampuan saya. Bahkan saya sama istri dan orangtua sampun ke rumahnya," terangnya.
Mengenai sanksi internal secara kelembagaan di tempat bekerja. AC mengaku, dirinya sudah mendapatkan hukuman secara internal sejak kasus tersebut mencuat pada pertengahan tahun 2022 silam.
Mulai dari dicopot jabatan sebagai kepala kantor unit di Kletek, Waru, Sidoarjo. Dan, dicabut hak promosi jabatan selama lima tahun.
"Saya sudah dicopot dari jabatan oleh institusi. Saya kan dicopot dari jabatan kletek. Secara nilai, saya juga gak bisa promosi selama 5 tahun," pungkasnya.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad GrupĀ |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.