Berita Madura

Seorang Pria di Pulau Sepudi Sumenep Diringkus Polisi di Pinggir Jalan Karena Kasus Narkoba

Laki-laki berusia 44 Tahun ini ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Totok Efendi (44) warga Kecamatan Gayam pulau Sepudi Sumenep ini ditangkap polisi karena narkoba pada Minggu (21/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Totok Efendi, asal Desa Prambanan Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep ini diringkus polisi pada Minggu (21/5/2023) pukul 16.00 WIB.

Laki-laki berusia 44 Tahun ini ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya yang beralamat Dusun Talaga Desa Talaga Kecamatan Nonggunong (Pulau Sepudi) Sumenep.

"Tersangka Totok Efendi ini ditangkap di Pinggir Jl Raya Desa Talaga Kecamatan Nonggunong," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Infrastruktur Jalan Kepulauan Diperbaiki, Anggota DPRD Sumenep Apresiasi Kinerja Bupati Achmad Fauzi

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik klip kecilĀ  berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,50 gram.

Selain itu, satu buah bungkus rokok L.A berwarna ungu dan satu buah Hp merk Oppo type A15 berwarna ungu yang bersilikon.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved