Berita Madura

Cegah Mahasiswa Jadi Sasaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Sosialisasi di Kampus UTM Bangkalan

Keputusan memilih Kampus UTM sebagai tidak lepas dari upaya memberikan pemahaman terhadap mahasiswa tentang bahaya dan konsekuensi rokok ilegal

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kantor Pengawasan-Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan dan Satpol PP Bangkalan menggelar Sosialisasi terkait Peraturan Perundang-undangan Bidang Pemberantasan Rokok Ilegal di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Desa Telang, kecamatan Kamal, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tersendatnya kiriman untuk biaya hidup bagi mahasiswa yang memilih tinggal di rumah kos merupakan hal lumrah. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan Kantor Pengawasan-Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan untuk menggelar Sosialisasi terkait Peraturan Perundang-undangan Bidang Pemberantasan Rokok Ilegal di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Desa Telang, kecamatan Kamal, Senin (29/5/2023).

Menghadirkan sedikitnya 100 Mahasiswa Fakultas Hukum UTM, pihak Bea dan Cukan bersama Satpol PP Kabupaten Bangkalan memilih tema sarasehan, ‘Taat Mengikuti Aturan Merupakan Sebagaian dari Iman’.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Hasbullah mengungkapkan, keputusan memilih Kampus UTM sebagai sasaran sosialisasi tidak lepas dari upaya memberikan pemahaman terhadap mahasiswa tentang bahaya dan konsekuensi mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal.

“Mahasiswa merupakan kaum intelektual, calon pemimpin dengan tingkat kemampuan nalar tinggi. Namun mereka selaku anak kos, meski tidak semuanya memilih kos, bisa saja menjadi sasaran rokok ilegal. Saya dulu anak kos saat kuliah, rokok ya seadanya,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Hasbullah kepada Tribun Madura.

Baca juga: Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi di Bangkalan, Musnahkan 16 Juta Batang Rokok Ilegal di Tahun 2022

Berita menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Kesempatan tersebut juga dihadiri Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Bidang Perekonomian Bagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, serta Dekan Fakultas Hukum Dr Erma Rusdiana SH MH.

“Selain ada sanksi pidana, tidak ada jaminan higienitas dalam proses pembuatan rokok ilegal karena tidak ada pengawasan. Merokok saja sudah berbahaya, apalagi dalam rokok ilegal kan tidak hanya berisikan tembakau, tapi ada juga saos dan rempah-rempah yang luput dari pengawasan,” pungkas Hasbullah.

Sebelum di Kampus UTM, pihak Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan juga menggelar sosialisasi serupa di hadapan sejumlah pengurus GP Ansor, Banser, hingga menghadirkan Ketua PCNU Bangkalan, KH Makki Nasir selaku narasumber di Yayasan Nurul Ikhlas, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Senin (22/5/2023).

Dua gelar sosialisasi tersebut melengkapi serangkaian kegiatan Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal selama tiga hari secara berturut-turut dengan menyasar tiga titik; Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah, Pasar Arosbaya, dan Pasar Labang.

Dalam giat Operasi Pasar BKC itu, pihak Bea Cukai dan Satpol PP Bangkalan melibatkan personil Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan, Kejaksaan Negeri, Kodim 0829, hingga Polres, hingga Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Puan Maharani Kantongi 10 Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo: Masih Lihat-lihat Dulu

Baca juga: Bos Modifikator AG Ghundel Alih Hobi Jadi Kolektor Kelereng Balap, Raup Cuan Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Hari Kelam Lima ART Dilalui Selama Kerja Ikut Oknum ASN, Disuruh Kerja Tanpa Busana, Hingga Dianiaya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved