Berita Trenggalek
Komplotan Maling Spesialis Susu Formula Beraksi di Toko Swalayan, Pegawai Curiga Wajah Pelaku
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan komplotan maling spesialis susu formula tersebut sudah beraksi di kabupaten/kota lainnya.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek tengah memburu dua wanita pelaku pencurian susu formula di Andika Swalayan, Desa/Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Dua wanita tersebut adalah IW (52) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan K (55) alias Mbok Kus yang alamatnya masih dalam lidik.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan komplotan maling spesialis susu formula tersebut sudah beraksi di kabupaten/kota lainnya.
Sedangkan di Trenggalek mereka sudah beraksi tiga kali di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sama yaitu di Andika Swalayan pada tanggal 14,15, dan 23 Mei 2023.
Baca juga: Mantan Napi Boleh Mendaftar Jadi Caleg di Pemilu 2024, KPU Ungkap Aturan, ada Pengecualian
Berita menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Pada aksi hari ketiga, satu pelaku berinisial MN (48) seorang pria warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban diamankan oleh penjaga toko.
"Saksi curiga melihat MN mirip dengan pelaku yang sebelumnya ia lihat di CCTV," ucap Agus, Senin (29/5/2023).
Agus menjelaskan, ketiga pelaku datang ke Trenggalek menggunakan mobil sewaan satu paket dengan sopirnya.
Pada tanggal 14 malam mereka menginap di Kecamatan Panggul dan beraksi kembali keesokan harinya tanggal 15 Mei.
Setelah itu, mereka pulang ke daerah masing-masing untuk menjual hasil curiannya tersebut secara online.
Lalu pada tanggal 23 Mei, mereka kembali lagi dengan mobil dan sopir yang berbeda.
Pada aksi terakhir tersebut, MN ditangkap di sekitar swalayan.
Sedangkan mobil beserta barang bukti berhasil diamankan di Kecamatan Karangan.
"Untuk sopir tidak kami tahan, karena tidak tahu (perihal aksi pencurian tersebut)," ucapnya.
Sedangkan pelaku IW berhasil melarikan diri saat turun dari mobil di tengah jalan.
Lalu pelaku K tidak ikut beraksi pada tanggal 23 itu.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,9 juta.
Sedangkan para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sejumlah SD di Trenggalek Kekurangan Murid, Dinas Pendidikan: Secara Umum Berkurang |
![]() |
---|
SD Negeri di Trenggalek Hanya Dapat 2 Murid di Hari Pertama Sekolah, Kepsek: Maklum |
![]() |
---|
Nelayan Trenggalek Kaget dan Bingung, Pulau di Dalam Teluk Prigi Masuk Kabupaten Tulungagung |
![]() |
---|
Puluhan SD Negeri di Trenggalek Tak Laku dan Sulit Dapat Murid, Ada yang Tak Dapat Murid Baru |
![]() |
---|
Empat Hari Hilang, Korban Tenggelam di Pantai Konang Trenggalek Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.