Berita Tulungagung

Pemuda Trenggalek Ditangkap Polisi Tulungagung, Gara-gara Nodai dan Memeras Pacarnya

AF diduga telah memaksa pacarnya, sebut saja Lili (15) untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/David Yohanes
AF (18) tersangka rudapaksa dan pemerasan pada pacarnya. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - AF (18), seorang pemuda asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung

AF diduga telah memaksa pacarnya, sebut saja Lili (15) untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

Bukan hanya menodai Lili, AF juga memeras pacarnya dengan ancaman akan menyebarkan video mesumnya.

"Antara korban tersangka sama-sama asal Kabupaten Trenggalek. Namun perbuatan pidana itu dilakukan di Tulungagung, sehingga Polres Tulungagung yang menangani," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. 

Lanjut Anshori, antara AF dan Lili memang ada hubungan asmara.

Namun hubungan kedekatan ini dimanfaatkan AF untuk memaksa Lili berbuat tak senonoh.

Baca juga: Bos Modifikator AG Ghundel Alih Hobi Jadi Kolektor Kelereng Balap, Raup Cuan Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Hari Kelam Lima ART Dilalui Selama Kerja Ikut Oknum ASN, Disuruh Kerja Tanpa Busana, Hingga Dianiaya

AF mengancam Lili agar mau menuruti semua nafsu jahatnya.

"Perbuatan asusila itu pertama kali terjadi pada 27 April 2023. Dan terakhir dilakukan pada 16 Mei 2023," ungkap Anshori. 

Perbuatan ini berulang kali dilakukan AF kepada Lili di berbagai lokasi berbeda.

Salah satunya adalah di lokasi kamar kos yang disewakan per jam di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. 

Selain hubungan badan secara langsung, AF juga mengajak Lili melakukan video call sex (VCS).

"Ternyata AF punya niat buruk dengan rekaman video mereka. Video itu dipakai untuk memeras korban," tutur Anshori. 

AF mengancam Lili akan menyebarkan rekaman VCS mereka jika tidak mau memberikan uang.

Awalnya Lili yang ketakutan videonya menyebar memberikan Rp 400.000.

Namun kali kedua AF kembali mengancam dan minta uang Rp 1.000.000.

"Karena dimintai uang yang besar, korban kebingungan. Dia lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak," ujar Anshori.

Baca juga: Selingkuhan Dibunuh Pria Beristri saat Minta Dinikahi, Sempat Berhubungan Sebelum Kejadian

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Kebun Depan Rumah, ada Luka di Leher dan Perut

Kisah Lili membuat sang kakak kaget dan merasa marah kepada AF.

Keluarga Lili kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung, pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan. 

Berbekal alat bukti yang cukup, polisi menangkap AF pada Selasa (23/5/2023) di rumahnya.

Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung sudah menetapkan AF sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Tulungagung. 

AF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal 76D junco pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal penjara selama 5 tahun, maksimal 15 tahun," tandas Anshori.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved